KALAMANTHANA, Buntok – Heriyadi (21) berhasil mulus memaksakan nafsu bejatnya terhadap Bunga (14) di Stadion Batuah, Buntok, Barito Selatan, Kalimantan Tengah, karena memiliki “senjata mematikan”. Apa itu?
Ternyata sebuah foto. Bukan sembarang foto. Karena itu foto tentang Bunga. Foto Bunga itu cukup seronok. Bahkan mendekati bugil.
Heriyadi memiliki foto itu. Dengan foto tak senonoh Bunga itu, dia mengancam korban jika tak meladeni nafsu bejatnya. Dia mengancam Bunga bahwa dirinya akan menyebarkan foto tersebut jika Bunga menolak permintaannya.
Mendapat ancaman itu, Bunga pun akhirnya pasrah saat pelaku menyetubuhinya. Keheningan suasana di Stadion Batuah itu menjadi saksi bisu pada Kamis (4/10) lalu, bagaimana Heriyadi menggauli Bunga.
Baca Juga: Bejat, Pria Jalan Kaladan Ini Diduga Setubuhi ABG di Stadion Batuah Buntok
Informasi yang didapat KALAMANTHANA, setelah puas melampiaskan nafsu binatangnya, pria asal Jalan Kaladan, Buntok itu pun beranjak pergi begitu saja. Entah bagaimana persisnya, yang jelas tentu saja Bunga merasa tercampak dan jadi korban.
Saat Bunga pulang ke rumah dan melaporkan kejadian itu kepada orang tuanya, orang tuanya berang. Tak bisa terima anaknya dicabuli, sang orang tua langsung melaporkan perbuatan Heriyadi ke Mapolsek Dusun Selatan.
Tak perlu waktu lama bagi polisi untuk meringkus pria bernafsu bejat itu. Polisi pun berhasil menciduk terduga pelaku di kawasan Bundaran Haji Indar berikut sejumlah barang bukti yang ikut diamankan.
Kapolsek Dusun Selatan Ipda Abi Karsa kepada KALAMANTHANA, Jumat (5/10/2018), membenarkan kejadian yang menimpa Bunga. Dia menegaskan pelaku telah diamankan berikut barang bukti berupa satu HP merk Samsung tipe Young 2, satu buah HP Xiaomi Redmi Note 5A, satu lembar celana dalam warna coklat, satu lembar bra warna ungu, satu lembar celana olahraga sekolah dan satu lembar baju olah raga sekolah.
“Tersangka dikenakan pasal 81 ayat 2 dan Pasal 82 ayat 1 UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” Abi Karsa. (fik)
Discussion about this post