KALAMANTHANA, Buntok – Dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan AA cukup menghebohkan Barito Selatan, Kalimantan Tengah. Pasalnya, wanita cantik ini berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) di wilayah setempat. Korbannya pun seorang ASN. Bagaimana kronologis kejadiannya?
Peristiwa penggelapannya sebenarnya sudah lama terjadi. Sudah lebih dari setahun yang lalu. Tapi, polisi baru bisa bergerak setelah menerima laporan dari korban.
Kapolres Barito Selatan, AKBP Eka Syarif Nugraha Husen melalui Kapolsek Dusun Selatan, Ipda Abi Karsa, menyebutkan AA, ASN semlohay ini awalnya datang ke rumah korban, Tuntung Tulus pada Rabu (9/8/2017). Dia datang dengan maksud meminjam sepeda motor milik korban. Alasannya, pelaku hendak mengambil barang ke tepat temannya.
Tanpa curiga sedikitpun, Tuntung menyerahkan sepeda motor Yamaha Cixon bernomor polisi KH 4342 DC. Bagaimana mungkin dia curiga, selain sudah kenal AA, Tuntung pun berstatus sebagai ASN seperti AA.
Baca Juga: Duh…Cantik-cantik ASN Barsel Ini Terlibat Penggelapan, Terpaksa Kini Berbaju Oranyelah
Tapi, setelah ditunggu beberapa lama oleh korban, sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan oleh AA. Tuntung Tulus pun mulai gusar. Pasalnya, motor itu termasuk salah satu andalannya untuk sarana transportasi, termasuk saat menjalankan tugas.
Korban pun lalu menanyakan kepada AA di mana sepeda motor yang dipinjam itu. Ironisnya, dengan enteng, tersangka menjawab bahwa sepeda motor tersebut telah digadaikannya kepada orang lain.
“Tersangka pun berjanji kepada korban akan mengembalikan sepeda motor yang digadaikan secepatnya. Namun setelah beberapa waktu sampai, lebih dari satu tahun, sepeda motor tersebut tidak juga dikembalikan. Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan, kemudian melaporkan hal itu kepada pihak Polsek Dusun Selatan,” terangnya kepada KALAMANTHANA.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Dusel kemudian melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku. “Pada hari Senin (24/9) sekitar pukul 14.30 WIB, diperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada di rumah orang tuanya di jalan Buntok-Asam. Atas dasar informasi tersebut pelaku diamankan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka kita bidik dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP,” sebutnya. (fik)
Discussion about this post