KALAMANTHANA, Buntok – Heriyadi, pria berusia 21 tahun, menjadikan foto tak senonoh Bunga (14) untuk mengancam sekaligus menggaulinya. Darimana pria asal Jalan Kaladan, Kota Buntok, Barito Selatan, mendapatkan foto vulgar tersebut?
Belum diketahui secara pasti dari mana Heriyadi mendapatkan foto tak senonoh korban. Yang jelas, dia sudah menyimpan foto vulgar tersebut di telepon genggamnya. Aparat kepolisian pun terus menyelidikinya.
Foto seronok tersebutlah yang dimanfaatkan Heriyadi saat bersama dengan korban di Stadion Batuah. Dia mengancam akan menyebarkan foto bugil tersebut ke teman-teman sekolahnya bila korban tak mau melayani nafsu bejatnya.
Mendapat ancaman itu, Bunga pun akhirnya pasrah saat pelaku menyetubuhinya. Keheningan suasana di Stadion Batuah itu menjadi saksi bisu pada Kamis (4/10) lalu, bagaimana Heriyadi menggauli Bunga.
Informasi yang didapat KALAMANTHANA, setelah puas melampiaskan nafsu binatangnya, pria asal Jalan Kaladan, Buntok itu pun beranjak pergi begitu saja. Entah bagaimana persisnya, yang jelas tentu saja Bunga merasa tercampak dan jadi korban.
Saat Bunga pulang ke rumah dan melaporkan kejadian itu kepada orang tuanya, orang tuanya berang. Tak bisa terima anaknya dicabuli, sang orang tua langsung melaporkan perbuatan Heriyadi ke Mapolsek Dusun Selatan.
Tak perlu waktu lama bagi polisi untuk meringkus pria bernafsu bejat itu. Polisi pun berhasil menciduk terduga pelaku di kawasan Bundaran Haji Indar berikut sejumlah barang bukti yang ikut diamankan.
Kapolsek Dusun Selatan Ipda Abi Karsa kepada KALAMANTHANA, Jumat (5/10), membenarkan kejadian yang menimpa Bunga. Dia menegaskan pelaku telah diamankan berikut barang bukti berupa satu HP merk Samsung tipe Young 2, satu buah HP Xiaomi Redmi Note 5A, satu lembar celana dalam warna coklat, satu lembar bra warna ungu, satu lembar celana olahraga sekolah dan satu lembar baju olah raga sekolah.
“Tersangka dikenakan pasal 81 ayat 2 dan Pasal 82 ayat 1 UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” Abi Karsa. (fik)
Discussion about this post