KALAMANTHANA, Buntok – MN yang ditangkap aparat Polres Barito Selatan atas dugaan pengedar narkoba jenis sabu-sabu, ternyata tak hanya dikenal di Buntok. Dia juga menjadikan Ampah di Barito Timur sebagai wilayah edarnya.
Sebelum jadi pengedar sabu, MN mengaku dirinya sudah lama mengenal sabu-sabu. Dari perkenalan dan pemakaian itulah, terbersit di hatinya untuk ikut mengedarkan barang haram itu. Dan itu dilakoninya.
Dalam pemeriksaan di hadapan petugas kepolisian, MN mengakui narkotika jenis sabu-sabu itu dia dapatkan dari seseorang yang ada di Banjarmasin. Ketika barang dipesan, orang itu sendiri yang mengantarkannya ke Kota Ampah.
Sabu-sabu tersebut, dalam paket yang lumayan, kemudian dibagi MN dalam paket-paketan kecil. Paket kecil itulah yang dia jual di seputar Ampah dan sebagian lagi dilepas di daerah Buntok.
Aksi MN berakhir juga pada Senin (8/10) sekitar pukul 02.30 WIB. Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Selatan menciduknya di Kota Buntok. Tak tanggung-tanggung, polisi juga berhasil membongkar jaringannya dari Banjarmasin.
Kapolres Barsel Eka Syarif Nugraha Husen melalui Kasat Narkoba Iptu Sanip, menyebutkan penangkapan terhadap MN dilakukan pada Senin (8/10) sekitar pukul 02.30 WIB. Tak sampai dari 24 jam, jaringan MN berhasil digulung.
Kepada KALAMANTHANA, Sanip menyebutkan penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Info itu menyebutkan di salah satu barak yang terletak di Gang Tajam, Jalan Kelurahan, Buntok Kota, ketap terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
Mendapat informasi tersebut, jajaran Satres Narkoba Polres Barsel bersama unit Resmob langsung menuju lokasi. Sanip bahkan turun langsung memimpin operasi itu.
Informasi tersebut ternyata bukan sekadar isapan jempol. Polisi berhasil menyergap dan menangkap MN. Di barak tersebut juga ditemukan barang bukti pipet kaca yang diketahui telah digunakan untuk menghisap sabu-sabu.
Tak berhenti di situ saja, pihak aparat melakukan upaya lain untuk bisa menemukan barang bukti lainnya. Mereka melakukan penyisiran di area barak tempat terlapor tinggal.
Akhirnya polisis menemukan dompet kecil yang berisikan 12 paket plastik klip berisi butiran kristal yang diduga sabu dengan berat kurang lebih 3,5 gram, juga ditemukan uang sejumlah Rp2,5 juta. “Diduga uang itu dari hasil penjualan sabu-sabu,” tambah Sanip. (fik)
Discussion about this post