KALAMANTHANA, Palangka Raya – Kalimantan Tengah, kini terbukti bukan lagi “pemain pinggiran” dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Indonesia. Pengungkapan serbuk setan itu seberat 7,169 kilogram adalah buktinya.
Sabu-sabu yang luar biasa banyaknya itu diamankan dari seorang kurir antar provinsi. Panji Rajji (27) namanya.
Pria yang berdomisili di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan ini, ditangkap Rabu (3/10/2018) pukul 14.30 WIB di Desa Rimba Jaya Kecamatan Sematu Jaya Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah.
“Modus operandi tersangka adalah jaringan internasional. Sabu-sabu dikirim dari Malaysia masuk ke Indonesia melalui jalur tikus di perbatasan Indonesia-Malaysia, dibawa ke Kalteng melalui jalur darat menggunakan roda empat,” kata Wakapolda Kalteng, Brigjen Rikwanto, didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Agustinus Suprianto dan Kapolres Lamandau AKBP Andhika Kelanadau Wiratama, saat pres rilis di Lobi Mapolda Kalteng, Selasa (9/10/2018).
Pengungkapan itu, lanjutnya, berawal dari pengembangan kasus sebelumnya serta informasi dari masyarakat pada bulan lalu, yang memberitahukan ada sabu-sabu yang akan dibawa ke Kalimantan Selatan.
Setelah dilakukan penyelidikan selama sekitar satu bulan, akhirnya didapat informasi sabu-sabu dibawa kurir melalui jalur darat dari Pontianak lewat Kalteng tujuan Banjarmasin. Aparat kemudian melakukan razia stasioner dan hunting system di Jalan Trans Kalimantan Desa Rimba Lamandau.
Tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 8 tahun penjara serta denda maksimal Rp 1 miliar. (tva)
Discussion about this post