KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Karena telat membahas, Kabupaten Kapuas tahun ini terancam tidak ada APBD Perubahan. Karena batas waktu pembahasan terakhir hanya sampai 30 September 2018.
Hal ini berdasarkan Permendagri Nomor 33 Tahun 2017 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2018, bahwa pengambilan persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah untuk APBD perubahan paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir atau sampai 30 September 2018.
Sedangkan DPRD dan Pemda Kapuas baru melakukan pembahasan KUA-PPAS APBD perubahan tahun anggaran 2018 pada, Kamis (11/10/2018). Kendati telah melampui batas waktu, namun DPRD dan Pemda Kapuas tetap melakukan pembahasan.
“Kami tetap lanjut (pembahasan), karena sudah dijadwalkan. Masalah ada keterlambatan silahkan nanti eksekutif yang konsultasi ke pemerintah provinsi maupun pusat,” kata anggota Komisi III DPRD Kapuas, Madiansyah, di Kantor DPRD Kapuas, Jumat (12/10/2018).
Senada dikatakan anggota Komisi II DPRD Kapuas, Wahyudinata, bahwa komisinya tetap melanjutkan pembahasaan APBD perubahan sesuai jadwal yang telah disepakati bersama dengan pihak eksekutif.
“Kami mengikuti sesuai dengan jadwal, karena jadwal dibahas bersama-sama dengan eksekutif. Dan, kalau tidak salah tiga bulan sebelumnya dewan juga sudah menyurati eksekutif untuk mengajukan KUA-PPAS APBD perubahan. Sekarang (terkait keterlambatan) eksekutif yang bertanggungjawab,” katanya.
Sementara itu Kepala Bappeda Kapuas, Yan Hendri Ale, yang juga sebagai Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) Kabupaten Kapuas, mengakui jika pembahasan APBD perubahan 2018 mengalami keterlambatan. Terkait hal ini pihaknya akan berkonsultasi dengan Pemerintah Provinsi Kalteng.
“Senin nanti rencananya kami akan ke provinsi untuk konsultasi, solusinya seperti apa. Selain itu kami juga akan membicarakan hal ini dengan pimpinan DPRD, apakah pembahasan tetap lanjut atau di stop dulu,” terang Ale. (is)
Discussion about this post