KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Polisi menyebut statusnya sebagai karyawan PT SGM di Desa Murutuwu, Kecamatan Paju Epat, Barito Timur. Tapi entah kenapa, apakah karena penghasilan tidak memadai atau apa, Umar (22) diringkus karena melakukan aksi penjambretan.
Aksi penjambretan dan perampasan barang-barang berharga milik orang lain, akhir-akhir ini memang meresahkan masyarakat Barito Timur, Kalimantan Tengah. Tak sedikit korban yang hanya bisa berteriak setelah barang berharganya berpindah tangan dengan cara paksa.
Aparat Polres Barito Timur tak tinggal diam. Mereka meningkatkan patroli, baik oleh aparat yang berseragam atau berpakaian preman. Patroli terutama dilakukan di daerah-daerah yang rawan kejahatan jalanan.
Patroli polisi membuahkan hasil. Seorang pelaku jambret, Umar, diringkus anggota Polsek Dusun Tengah. Dibantu warga setempat yang ikut mengejar pelaku, aparat menangkapnya di Desa Kupang Baru, Kecamatan Karusen Janang. Saat itu, Jumat (12/10) sekitar pukul 15.00 WIB, Umar baru saja melakukan aksi kejahatannya.
Kapolres Bartim AKBP Wahid Kurniawan melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Muhammad Syafuan Nor, membenarkan peristiwa penangkapan itu. Dia menyebut telah mengamankan seorang tersangka kejahatan jalanan di wilayah hukum Polsek Dusun Tengah. Menurut catatan identitas, Umar diketahui sebagai karyawan PT SGM di Desa Murutuwu, Kecamatan Paju Epat.
“Pelaku saat ini telah kami amankan di Polsek Dusun Tengah bersama barang bukti tas beserta isinya hasil kejahatan pelaku dan sepeda motor yang digunakan pelaku saat melakukan aksi kriminal,” jelas Kapolsek Syafuan. (ik)
Discussion about this post