KALAMANTHANA, Kuala Kurun – Apa yang dilakukan AA (31) ini sungguh mempermalukan mertuanya sendiri. Bagaimana tidak, ibu rumah tangga ini ditangkap aparat justru di rumah mertuanya. Lebih memalukan lagi karena dia diamankan dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.
Itulah yang terjadi di Desa Tajah Antang Raya, Kecamatan Rungan Barat, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Tak tanggung-tanggung, AA diamankan dalam penangkapan yang dipimpin langsung Kapolsek Rungan Iptu Sugeng Purwanto dan Danramil Tumbang Jutuh Kapten Sudiro.
AA bukanlah warga Tajah Antang Raya. Dia tercatat sebagai warga Desa Sumur Mas, Kecamatan Tewah, Gunung Mas. Polisi menduga ibu rumah tangga itu sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
AA ditangkap polisi pada Selasa (16/10) sekitar pukul 12.30 WIB. Dia diamankan setelah aparat mendapatkan informasi dari masyarakat yang curiga terhadap wanita berambut panjang ini.
“Setelah mendapat informasi, kami bersama Danramil Tumbang Jutuh kemudian melakukan penyelidikan, penggeledahan dan penangkapan terhadap AA,” jelas Kapolres Gumas AKBP Yudi Yuliadin melalui Kapolsek Rungan Iptu Sugeng seperti dilansir laman Polda Kalteng, Rabu (17/10/2018).
Saat dilakukan penggeledahan di rumah mertuanya, petugas menemukan barang bukti berupa satu buah plastik kecil berisi serbuk kristal yang diduga sabu, satu buah timbangan warna hitam merk pocket scale, satu buah pipet terbuat dari plastik warna putih, satu buah plastik berbentuk jarum dan buah tas kain kecil warna oranye.
“Selanjutnya terhadap tersangka berikut barang bukti diamankan ke Mapolsek Rungan dan dikenakan pasal 114 ayat (1), Jo112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman kurungan penjara 20 tahun dan denda Rp 10 miliar rupiah,” tambah Sugeng. (ik)
Baca Juga: Main Sabu, Wanita Bungas Ini Diamankan Polres Gunung Mas
Discussion about this post