KALAMANTHANA, Buntok – Kepada aparat kepolisian, Bunga (14), membeberkan bagaimana modus seorang tenaga honorer di Pemerintahan Kabupaten Barito Selatan memperkosanya. Korban melawan, tapi tak kuasa.
Kasus persetubuhan dengan paksaan itu terjadi pada Jumat (12/10) malam sekitar pukul 19.30 WIB. AS (21), tenaga honorer Pemkab Barsel itu, melakukan perbuatan bejat itu di rumahnya sendiri di Gang Sungai Tabuk, Jalan Merdeka Raya, Kota Buntok, Barito Selatan, Kalimantan Tengah.
Sore itu, Bunga berangkat dari rumahnya menuju rumah pelaku. Saat itu memang dia sudah memiliki janji dengan AS untuk bertemu di rumahnya.
Sesampai di rumah pelaku, Bunga diajak AS masuk ke dalam kamarnya. Kemudian, tenaga honorer itu memaksa Bunga untuk melakukan hubungan badan.
Bunga kala itu tidak mau dan berusaha melawan. Dia berontak. Tapi, Bunga akhirnya tak berdaya dan ditindih pelaku. AS pun melucuti pakaian anak baru gede (ABG) itu satu-persatu.
Tidak terima perbuatan pelaku, Bunga pun melaporkan kejadian itu kepada orang tuanya. Bak petir di siang bolong, orang tua korban pun langsung naik pitam dan melaporkan kejadian itu ke Polres Barsel.
AS pun kemudian diringkus aparat Polres Barsel. Dia langsung digiring ke Mapolres Barsel dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Barsel AKBP Eka Syarif Nugraha Husen melalui Kasat Reskrim AKP Tryo Sugiyono kepada KALAMANTHANA, Selasa (16/10) malam membenarkan kejadian itu. “Pelaku sudah kita tangkap dan resmi kita tetapkan tersangka,” tegas Kasat Reskrim itu.
Selanjutnya atas perbuatan pelaku, polisi membidiknya dengan pasal 81 ayat (1) jo pasal 82 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (UU) nomor1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang (UU)nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(fik)
Baca Juga: Renggut Kehormatan Pelajar SMP, Honorer Barsel Diciduk Polisi
Discussion about this post