KALAMANTHANA, Buntok – Aparat Polres Barito Selatan mengamankan AS (21), seorang tenaga honorer di lingkup pemerintahan kabupaten setempat. Apa pasal?
Semua gara-gara sang honorer tak bisa meredam nafsu bejatnya. Warga Gang Sungai Tabuk, Jalan Merdeka Raya, Kota Buntok ini, dilaporkan menyetubuhi seorang anak di bawah umur secara paksa. Pemerkosaan itu dilakukan di dalam kamar rumahnya sendiri.
Korban, sebut saja Bunga (14), masih duduk di bangku salah satu SMP di Barito Selatan. Dia tak bisa berbuat banyak di bawah tindihan AS pada Jumat (12/10) malam sekitar pukul 19.30 WIB itu.
Tetapi, Bunga tak diam begitu saja. Merasa kehormatannya direnggut paksa AS, dia mengadu kepada orang tuanya. Tak terima dengan perlakuan honorer itu, pihak keluarga Bunga pun melaporkan kejadian ini ke kantor polisi.
Kapolres Barsel AKBP Eka Syarif Nugraha Husen melalui Kasat Reskrim AKP Tryo Sugiyono kepada KALAMANTHANA, Selasa (16/10) malam membenarkan kejadian itu. “Pelaku sudah kita tangkap dan resmi kita tetapkan tersangka,” tegas Kasat Reskrim itu.
Selanjutnya atas perbuatan pelaku, polisi membidiknya dengan pasal 81 ayat (1) jo pasal 82 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (UU) nomor1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang (UU)nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(fik)
Discussion about this post