KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas kembali menggelar rapat paripurna, Jumat (19/10/2018), dengan agenda mendengarkan jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi-fraksi pendukung dewan terhadap raperda APBD perubahan tahun anggaran 2018.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kapuas, Algrin Gasan, didampingi Wakil Ketua I DPRD Kapuas Robert L Gerung dan dihadiri segenap anggota dewan serta sejumlah kepala SOPD lingkup Pemkab Kapuas.
Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat, saat menyampaikan jawaban eksekutif menyinggung soal keterlambatan pengajuan APBD perubahan 2018 yang semestinya pada akhir September 2018 sudah selesai sesuai keputusan Mendagri Nomor 33 Tahun 2017.
“Pak Sekda saya ingatkan, harus bisa memilah mana yang harus didahulukan. Tapi inikan terbalik, yang ramai-ramai dilakukan mutasi, rotasi dan promosi, tapi ini (APBD perubahan) dilupakan. Mestinya ini yang didahulukan karena menyangkut nasib rakyat Kabupaten Kapuas,” katanya.
Akibatnya sekarang, sambung Ben, daerah ini mengalami keterlambatan dalam penetapan APBD perubahan tahun ini. “Mestinya ini sudah selesai pada tanggal 22 September atau akhir September sesuai keputusan Kemendagri Nomor 33 Tahun 2017. Jadi, saya ingatkan lagi bahwa kita ini satu padu, mari saling mendenggar satu sama lain,” tegas Ben. (is/adv)
Discussion about this post