KALAMANTHANA, Kuala Kurun – Sudah laru malam, Kamis (18/10) itu. Sudah pukul 23.30 WIB, menjelang pergantian hari. Sebagian tetangga sudah pada tidur. Tapi, empat orang itu masih asyik masuk di sebuah ruko di Tewah. Mereka baru berhenti ketika polisi datang menyergap.
Bagaimana mau berhenti kalau mereka tengah keasyikan. Keempatnya sedang melakukan perjudian ketangkasan permainan yes dengan menggunakan kartu.
Keempatnya, salah seorang di antaranya wanita, adalah BI (51), GM (30), AL (47), dan OY (30). Mereka diamankan aparat Polsek Tewah jajaran Polres Gunung Mas di sebuah ruko di pinggir Jalan Gunung Mas, Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah, Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
Saat polisi datang, di sekitar mereka ada 11 kartu remi dan uang sejumlah Rp1,7 juta. Barang-barang itu disita polisi untuk dijadikan barang bukti.
Penangkapan itu sendiri berawal dari informasi dari masyarakat yang sering melihat aktivitas tersangka di ruko tersebut. Kemudian Kapolsek Tewah Ipda Maulana R Al Haqqi, beserta personel Polsek Tewah langsung melakukan penyelidikan. Memang benar adanya perjudian sehingga pada saat petugas melakukan penggrebekan tersangka tidak bisa mengelak.
“Keempat tersangka yang diduga pelaku perjudian ketangkasan jenis permainan yes dan barang buktinya sudah kita amankan ke Mapolsek Tewah dan hingga saat ini sudah dilakukan pemeriksaan mendalam. Kalau terbukti dan memenuhi unsur perjudian akan dilanjutkan sampai ke pengadilan,” kata Ipda Maulana, Jumat (19/10/2018).
Dia, sebagaimana dilansir laman Polda Kalteng, menambahkan apabila terbukti melanggar hukum, keempat tersangka akan di jerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukumannya 10 tahun penjara. (ik)
Discussion about this post