KALAMANTHANA, Marabahan – Masih ingat pejabat Pemerintah Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan, yang bikin heboh gara-gara sepatu? Pejabat itu, Hery Sasmita, Kepala Bagian Humas dan Protokol yang kini nonaktif, dijatuhi vonis hukuman tujuh bulan oleh Pengadilan Negeri Marabahan.
Vonis bersalah itu diberikan majelis hakim yang diketuai Panji Answinartha dengan dua hakim anggota Petrus Nico Cristian dan Damar Kusuma Wardhana dalam sidang di Pengadilan Negeri Marabahan, Kamis (18/10). Hery dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP.
Di hadapan terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Saiful Bahri dan jaksa penuntut umum (JPU) Deny Niswansyah, Panji Answinartha menyatakan Hery telah terbukti melakukan tindak pidana penganiayan terhadap korbannya, H Zainuri Bey alias Nuri.
Vonis tujuh penjara ini yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menghendaki Hery Sasmita dihukum 10 bulan penjara.
Dalam amar putusan perkara bernomor 122/Pid.B/2018/PN Mrh, majelis hakim memierintahkan agar masa pidana yang dijalani Hery Sasmita, dikurangi masa tahanan.
Hery Sasmita resmi ditahan penyidik Satreskrim Polres Barito Kuala terhitung sejak 27 Juli 2018, hingga vonis dijatuhkan majelis hakim.
Dalam perkara penganiayaan ini, Hery Sasmita melakukan tindak pidana penganiayaan pada Kamis (19/7/2018) sekira pukul 08.30 Wita di Kubah Datu Samad Marabahan terhadap korbannya, Zainuri Bey. Pemicunya adalah gara-gara korban menegur Hery Sasmita agar melepas satu saat memasuki kawasan Kubah Datu Samad Marabahan hingga berujung pemukulan terhadap korban.
Berdasar hasil visum et repertum bernomor 445/001/RSUD/VII/2018 yang dikeluarkan RSUD Abdul Azis Marabahan, terdapat luka gores di samping hidung sebelah kanan, lebam di dahi sebelah kiri, dan luka robek 2 centimer di dahi samping kanan. Untuk membuktikan dakwannya, JPU juga menghadirkan para saksi seperti Supianoor, Aspihan, Rudi dan Azis dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra PN Marabahan. (han)
Discussion about this post