KALAMANTHANA, Penajam – Hari sudah berganti. Sudah masuk Minggu (21/10/2018) sekitar pukul 02.00 Wita. David (21) dan Andas (23) kaget. Tiba-tiba polisi datang dan mencokoknya. Ada apa?
Keduanya diringkus polisi di Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Tidak hanya David dan Andas, aparat Satuan Reserse Kriminal Polres PPU kemudian juga meringkus Adi Saputra (30).
Ketiganya terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor dua hari sebelumnya. Pencurian itu juga terjadi di Kelurahan Penajam, hanya beda RT dengan tempat tinggal tersangka. Korbannya adalah Muhdinah.
Kasus pencurian ini terjadi pada Jumat (19/10) sekitar pukul 17.30 Wita di RT 10 Kelurahan Penajam. Motor Yamaha Vega R bernomor polisi KT 5821 EV tersebut dicolong David dan Andas di halaman rumah korban dalam keadaan terparkir.
Kaget ketika melihat motornya tak ada lagi di halaman, Mudhinah dan kakaknya segera melaporkan kepada aparat kepolisian. Mereka menyebutkan menderita kerugian hingga Rp5 juta atas kasus pencurian itu.
David dan Andas langsung kabur memacu motor tersebut begitu bisa mengeluarkannya dari halaman parkir. Kuat dugaan, tak lama setelah pencurian tersebut, dia menjualnya kepada Adi Saputra, warga Kelurahan Sepan, Kecamatan Penajam, yang bertindak sebagai penadah.
Beruntung, dua hari setelah dilaporkan, aparat berhasil mencium jejak kasus pencurian ini. David, Andas, dan Adi Saputra kemudian diringkus di lokasi yang berbeda.
Selain mengamankan ketiganya, aparat juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega R nomor polisi KT 5821 EV dan uang tunai sebesar Rp412 ribu.
Ketiga tersangka kini mendekam di ruang tahanan Mapolres PPU untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (myu)
Discussion about this post