KALAMANTHANA, Penajam – Untung saja David Sanjaya (21) dan Andas (23) berhasil diringkus aparat Satuan Reskrim Polres Penajam Paser Utara. Jika tidak, aksinya akan terus meresahkan warga pemilik kendaraan bermotor. Mereka punya keahlian, menilap motor orang secepat kilat.
Setidaknya itulah yang terjadi di RT 10 Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada Jumat (19/10) lalu. Kedua pria yang merupakan warga RT 17 kelurahan yang sama ini, dengan cekatan “memetik” motor Yamaha Vega R bernomor polisi KT 5821 EV.
Motor tersebut sebelumnya dipakai Mudhinah untuk sebuah keperluan. Begitu selesai, dia pulang dan memarkirkan motor tersebut di halaman depan rumahnya. Setelah itu, dia masuk ke rumah untuk beristirahat.
Sekitar pukul 17.30 Wita, Muhdinah keluar rumah. Betapa kagetnya dia begitu melihat motor tersebut tak ada lagi di tempat dia memarkir sebelumnya.
Sontak Muhdinah gelagapan. Dia tanya kepada warga sekitar apakah ada melihat orang membawa motornya. Ternyata, ada warga yang menyebutkan melihat dua orang duduk-duduk di dekat posisi motor Yamaha Vega R terparkir itu.
Yakinlah Mudhinah bahwa motornya sudah dicuri dan dibawa kabur pencurinya. Dia pun mengadu kepada kakaknya dan berdua mereka melakukan pelaporan ke kantor polisi.
Beruntung, dua hari setelah dilaporkan, aparat berhasil mencium jejak kasus pencurian ini. David, Andas, dan Adi Saputra (30) kemudian diringkus di lokasi yang berbeda, dengan peran yang berbeda pula.
David Sanjaya yang sehari-harinya bekerja swasta dan Anda yang buruh harian lepas, keduanya warga Kelurahan Penajam, adalah pemetik. Sedangkan Adi Saputra, warga Sepan, sebagai penadah.
Selain mengamankan ketiganya, aparat juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega R nomor polisi KT 5821 EV dan uang tunai sebesar Rp412 ribu.
Ketiga tersangka kini mendekam di ruang tahanan Mapolres PPU untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (myu)
Baca Juga: Polisi Cokok Trio Pencuri Sepeda Motor di Kecamatan Penajam
Discussion about this post