KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah menyetujui rancangan peraturan daerah APBD-P Tahun Anggaran 2018 ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Persetujuan ini disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kapuas yang digelar pada, Senin (22/10/2018), dipimpin oleh Ketua DPRD Kapuas Algrin Gasan didampingi dua wakil ketua dewan Robert L Gerung dan Indah Purwanti.
Pendapatan Kabupaten Kapuas sebelum perubahan sebesar Rp1,842 triliun lebih dan setelah perubahan sebesar Rp1,847 triliun lebih sehingga mengalami penambahan sebesar Rp5 miliar lebih.
Belanja daerah sebelum perubahan sebesar Rp1,982 triliun lebih dan setelah perubahan sebesar Rp1,883 triliun lebih atau mengalami pengurangan sebesar Rp99 miliar lebih dan defisit setelah perubahan sebesar Rp35,9 miliar lebih.
Sedangkan pembiayaan daerah/ penerimaan pembiayaan sebelum perubahan sebesar Rp144 miliar lebih dan setelah perubahan sebesar Rp148 miliar lebih, sehingga mengalami penambahan Rp3,2 miliar lebih.
Sedangkan pengeluaran pembiayaan sebelum perubahan sebesar Rp4,2 miliar lebih dan setelah perubahan sebesar Rp5 miliar lebih, sehingga mengalami kenaikan Rp750 juta. Adapun pembiayaan netto sebesar Rp142 miliar lebih dan sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan setelah perubahan sebesar Rp107 miliar lebih.
Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat, memberikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kapuas atas kerjasama yang luar biasa untuk mempercepat penyelesaian pembahasan APBD perubahan sesuai dengan mekanisme dan tata tertib dewan.
“Dalam tahapan pembahasan yang semakin baik maka rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2018 dapat kita selesaikan, dan itu luar biasa,” ujar Ben Brahim dalam sambutannya pada rapat paripurna saat itu. (is/adv)
Discussion about this post