KALAMANTHANA, Muara Teweh – Akibat protes berlebihan dari tim dan ofisial kesebelasan Kotawaringin Barat hingga memilih meninggalkan lapangan pertandingan saat laga semifinal melawan Kota Palangka Raya beberapa hari lalu, di Stadion Swakarya Muara Teweh, akhirnya Panitia Disiplin PSSI menjatuhkan sanksi tegas.
“Sesuai peraturan umum PSSI, bagi pemain diskorsing satu tahun tidak boleh main dan ofisial selama dua tahun tidak boleh aktif dulu di lingkungan PSSI,” kata Anggota Exco Asprov PSSI Kateng Hatir Sata Tarigan di Muara Teweh, Jumat (26/10/2018).
Menurut Hatir, sanksi ditetapkan terhitung 24 Oktober 2018. Sebelum menjatuhkan sanksi, tim Kobar terlebih dulu diundang untuk melakukan klarifikasi, tetapi ternyata tidak ada satupun yang hadir.
Hatir sangat menyayangkan sikap tim kesebelasan Kobar melakukan WO. Seharusnya hal itu bisa saja diredam oleh sang pelatih dan ofisial. Tapi justru sebaliknya, mereka yang dianggap melakukan protes berlebihan terhadap wasit hingga masuk ke dalam lapangan dan memilih mengajak timnya keluar dari arena pertandingan.
“Saya menyaksikan pertandingan langsung. Wasit sudah bertindak obyektif. Wajar saja kalau wasit ada kalanya tidak melihat pelanggaran, tapi tidak seharusnya Kobar langsung mogok tidak mau bertanding lagi setelah melakukan protes,” tegas Hatir.
Seperti diketahui, sanksi yang diberikan, berawal dari kemelut di depan gawang tim Kota Palangka Raya. Tim pelatih dan ofisial Kobar menilai telah terjadi handball, namun dari pengamatan wasit tidak terjadi, sehingga pertandingan tetap berjalan.
Namun ofisial melakukan protes terhadap hakim garis. Para pemain juga ikut protes, kemudian pelatih memberikan isyarat untuk pemainnya keluar lapangan. Posisi saat itu Kota Palangka Raya sudah unggul dengan skor 2-1. (tva)
Discussion about this post