KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Rapat dengar pendapat (RDP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN) setempat pada, Jumat (26/10/2018), urung dilaksanakan.
Menurut Ketua Komisi I DPRD Kapuas, Darwandie, RDP dengan PLN hari ini ditunda karena ada surat dari pihak PLN yang memohon penundaan rapat. “Ketua Komisi IV menyampaikan bahwa ada surat dari PLN memohon penundaan rapat pada hari ini,” katanya di Kantor DPRD Kapuas.
Diagendakannya rapat dengan PLN Kapuas, sambung Darwandie, karena anggota dewan menerima laporan atau pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan pelayanan yang dilaksanakan oleh perusahaan listrik negara selama ini.
“Makanya kita dalam rapat bamus kemarin mempertimbangkan itu untuk dibawa ke rapat kerja dengar pendapat umum gabungan komisi, sehingga masing-masing lintas komisi bisa menghadiri rapat untuk sama-sama mengupas ulasan progres yang ada di PLN. Termasuk terkait dengan perkembangan program pelayanan yang mungkin sedang dan akan dilaksanakan PLN,” terang Darwandie.
“Serta yang juga akan kita bicarakan terkait dengan beberapa laporan atau aduan dari masyarakat yang masuk melalui teman-teman anggota dewan. Kalau dari dapil saya memang tidak ada laporan masuk, yang banyak laporan masuk itu mungkin dari kawan-kawan kita dari pemilihan Palingkau, Sei Tatas dan Anjir,” tambahnya.
Melalui rapat dengar pendapat, DPRD sebagai corong masyarakat mungkin nanti juga dapat membantu PLN dalam mensosialisasikan hal-hal yang sifatnya implikasi terhadap persoalan- persoalan hukum baik terkait pelanggaran pelanggan atau pun adanya oknum PLN yang nakal
“Jadi, kita mencari formula itu sebagaimana mestinya di dalam forum rapat dengar pendapat umum. Pasti nyambunglah nanti, diantara laporan masyarakat kemudian progres PLN, dan hal-hal yang belum sama-sama kita ketahui nantinya akan terungkap membuat kita menjadi tau. Jadi, positif aja-lah, dan rapat akan kita jadwalkan ulang melalui rapat badan musyawarah berikutnya,” pungkas Darwandie. (is/adv)
Discussion about this post