KALAMANTHANA, Penajam – Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas’ud mengimbau masyarakat untuk tidak menutup seluruh ruas jalan yang merupakan fasilitas umum bagi pengendara kendaraan yang ada di Kabupaten PPU demi menjaga keamanan dan ketertiban.
Saat dihubungi KALAMANTHANA, Sabtu (27/10/2018), AGM mengatakan fasilitas umum tidak boleh diganggu karena akan merugikan masyarakat itu sendiri.
“Namanya fasilitas umum itu tidak boleh diganggu karena yang akan rugi kita sendiri,” kata AGM.
Menurut AGM, terkecuali yang dimaksud fasilitas pribadi, baru diperbolehkan untuk protes. “Fasilitas umum kan dalam arti milik semua orang atau semua orang bisa memakainya,” tegas AGM.
Tambah AGM barang siapa yang mengganggu ketertiban umum akan di kenakan sanksi sesuai sesuai peraturan yang berlaku, surat imbauan ini telah ditujukan kepada instansi yang terkait untuk diimbaukan kepada masayarat dengan nomor: 550/1060/Tu-Pimp/X:2018 ditandatangani Bupati 24 Oktober 2018 lalu.
“Jika menutup ruas jalan fasilitas umum sudah jelas bersalah sesuai peraturan yang berlaku,” lanjutnya.
Dikatakan AGM, pada dasarnya dirinya melakukan hal ini semata-mata untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi dan mendorong agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa naik secara signifikan. Apalagi umumnya ruas jalan dipergunakan juga oleh perusahaan yang ada di Kabupaten PPU.
“Kalau PAD kita nggak naik bagaimana caranya kita mau memperbaiki jalan-jalan dan fasilitas umum lainnya,” pungkasnya. (hr)
Discussion about this post