KALAMANTHANA, Penajam – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Syahruddin M Noor mendukung penuh perjuangan pemerintah daerah bisa mendapatkan hak pengelolaan 49 persen saham di luar participating interest (PI) 10 persen yang menjadi hak PPU dari Blok East Kalimantan (EastKal) yang telah diserahkan kepada PT Pertamina Persero melalui PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur (PHKT) menyusul berakhirnya kontrak PT Chevron Indonesia Company 24 Oktober 2018 yang lalu.
Terkait penyertaan modal pemerintah daerah harus menyiapkan dana sekitar Rp1,5 triliun atau US$100 juta, bahkan Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud (AGM) akan mengundang sejumlah investor untuk ambil bagian dalam hak pengelolaan kepemilikan saham 49 persen bersama Pertamina.
Kepada KALAMANTHANA di kediamannya, Sabtu (27/10), Syahruddin mengatakan ini merupakan peluang dan pemerintah daerah harus menyikapinya dengan serius, apalagi pihaknya telah bertemu dengan Pertamina, tinggal pemerintah daerah yang menyikapinya.
“Penyertaan modal Rp 1,5 triliun atau US$100 juta yang harus kita penuhi, dan perlu perhitungan yang kuat agar kita mendapatkan hasil dari saham 49 persen tersebut, jangan hanya investornya saja yang dapat,” kata Syahruddin.
Dikatakan Syahruddin kerlibatan pemerintah daerah dalam mengelolah Blok EastKal perlu kecermatan. Dirinya juga menyayangkan kepada pihak terkait kenapa DPRD tidak diundang di acara serah terima Blok East Kalimantan (EastKal) dari PT Chevron Indonesia Company kepada PT Pertamina Persero melalui PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur (PHKT) tersebut.
“Jika Pertamina serius membagi sahamnya 49 persen dengan pemerintah daerah di luar PI 10 persen, ini merupakan peluang besar untuk PPU untuk meningkatkan PAD,APBD PPU bisa meningkat tajam. Dari Rp 1,4 triliun saat ini menjadi Rp3 sampai dengan 3,5 triliun,” lanjutnya.
Tidak main-main, kajian juga telah dilakukan oleh Pemkab PPU dengan menggandeng ahli migas. Kajian hukum dan ekonomi yang telah disusun tim serta diserahkan ke Kementerian ESDM. Dalam kajian tersebut, dengan gamblang menyebutkan, jika lapangan migas eks Chevron bisa dikelola melalui konsorsium dengan PT Pertamina (Persero).
“SDM kita mampu untuk ikut mengelola Blok EastKal bersama Pertamina, karena kita sudah memiliki pengalaman dalam mengelola migas seperti Blok Weilawi,” papar Syahruddin.
Sebelumnya Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud, Jumat (26/10) mengatakan tetap akan berjuang karena masuk di dalam wilayah Kabupaten PPU, apalagi sedang mengalami defisit tentu harus berjuang untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor migas.
“Kami menginginkan ikut berpartisipasi dalam ikut masuk dalam modal atau investasi sahan 49 persen karena masuk dalam wilayah kabupaten kami dan akan berjuang mendapat hak kelola migas,”kata AGM.
Dikatakan AGM pihaknya juga telah menemui Komisi VII DPR-RI agar bisa langsung berkomunikasi dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). (hr)
Discussion about this post