KALAMANTHANA, Jakarta – Lengkap sudah tujuh tersangka kasus dugaan suap yang melibatkan empat anggota DPRD Kalimantan Tengah berada dalam genggaman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Teguh Dudy Syamsuri menjadi tersangka terakhir yang bergabung dengan enam tersangka lainnya.
Teguh Dudy, manajer legal PT Binasawit Abadi Pratama, menyerahkan diri ke KPK. Dia melakukannya pada Senin (29/10/2018) sekitar pukul 13.30 WIB.
“Tersangka TD saat ini sedang dalam proses pemeriksaan oleh penyidik kami,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah.
Teguh merupakan satu dari tujuh tersangka dalam perkara dugaan suap yang melibatkan anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah.
Suap ini terkait pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan dalam bidang perkebunan, kehutanan, penambangan dan lingkungan hidup di Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2018.
Kepada Teguh, penyidik menyangkanya dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain Teguh, lembaga antirasuah juga sudah menetapkan enam tersangka lainnya, baik diduga sebagai penerima maupun pemberi suap.
Mereka yang diduga penerima adalah Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton, Sekretaris Komisi B Punding LH Bangkan, dan dua anggota Komisi B Arisavanah dan Edy Rosada.
Sedangkan tiga orang lainnya diduga sebagai pemberi yaitu Edy Saputra Suradja selaku Direktur PT BAP atau Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk., Willy Agung Adipradhana selaku CEO PT BAP Wilayah Kalteng bagian Utara, serta Teguh Dudy Syamsury selaku Manajer Legal PT BAP. (ik)
Discussion about this post