KALAMANTHANA, Penajam – Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, kini punya Pengadilan Negeri. Kini, penyelesaian persoalan hukum di wilayah tersebut tak perlu jauh-jauh dituntaskan di Kabupaten Paser lagi.
Pengadilan Negeri PPU diresmikan bersamaan dengan operasional 85 PN baru di seluruh Indonesia pada Senin (22/10) lalu di Talaud, Sulawesi Utara. PN baru ini dihadirkan untuk mendekatkan pelayanan pengadilan kepada masyarakat pencari keadilan.
Menurut Wakil Ketua Pengadlian Negeri PPU Ani Istirochah kepada KALAMANTHANA, Senin (29/10/2018) di Penajam, dibentuknya pengadilan baru, daerah-daerah yang awalnya secara geografis berada sangat jauh dari kantor pengadilan karena berada di wilayah ibukota kabupaten (Kabupaten Paser) yang dimekarkan sehingga menyulitkan masyarakat pencari keadilan.
“Saat ini sudah tidak lagi menjadi kendala utama, masyarakat PPU tidak lagi mengeluarkan biaya yang besar untuk menuju ke pengadilan di Kabupaten Paser karena PPU sudah punya Pengadilan Negeri sendiri,” katanya.
Karena keterbatasan anggaran dari MA baik sarana maupun prasarana untuk membantu masyarakat dalan mencari keadilan serta membantu pemerintah daerah pihak Pengadilan Negeri PPU meminta bantuan kepada pemerintah daerah PPU.
“Walaupun di tengah keterbatasan saranan yang ada, kami tetap membuka dan mersemikan Pengadilan Negeri PPU. Pemda PPU sudah melakukan MoU dengan MA, kesanggupannya meminjamkan gedung serta meminjamkan kendaraan untuk mobilitas kantor sampai MA mengediakan anggaran sendiri, insya Allah tahun depan,” lanjutnya.
Dikatakatan Ani Istirochah meskipun meminjam pihaknya akan tetap menjaga independensi dalam memutus perkara. Masyarakat tidak perlu khawatir, pihaknya tetap mandiri dalam memutuskan perkara walaupun sementara ini didukung pemerintah daerah.
“Kami dilantik hari Jumat kemarin tanggal 26 Oktober di Pengadilan Tinggi Samarinda, dan kami sudah mulai berkantor hari ini. Jadi mohon dimaklumi jika masih ada keterbatasan,” paparnya.
Sementara itu Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud mengatakan gembira dengan adanya Pengadilan Negeri di PPU, karena masyarakat tidak perlu lagi pergi jauh-jauh ke Kabupaten Paser, termasuk risiko perjalanan pun harus diperhitungkan.
“Alhamdulillah Pengadilan Negeri bisa hadir di PPU, dan semoga menjadi manfaat yang baik untuk kabupaten kita,” pungkasnya. (hr)
Discussion about this post