KALAMANTHANA, Banjarbaru – Mulutmu harimaumu. Itu zaman old. Zaman now, jarimu harimaumu. Gara-gara jari yang kacau saat berkicau, MS kini harus berurusan dengan aparat kepolisian.
Pria berusia 21 tahun itu diringkus tim dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Mabes Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan. Pasalnya, melalui akun media sosial Instagram @rezahardiansyah_7071 yang dia kelola, MS menyebar ujaran kebencian.
Apa yang disampaikan pria warga Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru itu, tak tanggung-tanggung. Dia menghina ulama dan agama Islam, kepala negara, dan lembaga pemerintahan.
Tak hanya itu, selain menyebar ujaran kebencian, dia juga membuat akun Instagram palsu seolah-olah akun Humas Polres Banjar. Akun Instagram itu dia namai @humaspolresbanjar_.
MS diamankan polisi bersama barang bukti berupa satu unit laptop merk Toshiba C640 warna hitam, satu unit modem HP merk Evercross U50A Plus, satu unit HP Evercross S55 Elevate Y2 Power dan akun Instagram @reza_hardiansyah_7071, di Jalan Panglima Batur, Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru pada Selasa (30/10) sekitar pukul 19.25 Wita.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU No.11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 19 tahun 2016 tentang ITE dan pasal 45A ayat (2) UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU ITE. (myu)
Discussion about this post