KALAMANTHANA, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi bergerak cepat menuntaskan penyidikan kasus dugaan suap yang melibatkan empat anggota DPRD Kalimantan Tengah. Mereka langsung memerika tiga saksi dari PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART).
Ketiganya, yakni Andre Kurniawan, Petrus Simon, dan Tjio Mei Ping, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Edy Saputra Suradja, Rabu (31/10/2018). Edy adalah tersangka pemberi suap untuk empat anggota DPRD Kalteng dalam kasus dugaan suap pengawasan limbah dan perizinan sawit di Bumi Tambun Bungai itu.
“Ketiganya merupakan karyawan dari PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) Tbk,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta.
Edy Suradja adalah Direktur PT Binasawit Abadi Pratama (BAP), anak perusahaan PT SMART Tbk. Dia diduga menyuap anggota Komisi B DPRD Kalteng terkait pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan dalam bidang perkebunan, kehutanan, pertambangan dan lingkungan hidup di Pemprov Kalteng tahun 2018.
Selain Edy, KPK juga ditetapkan tersangka CEO PT BAP Wilayah Kalimantan Tengah bagian Utara, Willy Agung Adipradhana dan manajer Legal PT BAP, Teguh Dudy Syamsury Zaldy.
Kasus ini berawal dari laporan pembuangan limbah pengolahan sawit di Danau Sembuluh di Kabupaten Seruyan, Kalteng. Kemudian juga ditemukan permasalahan perizinan perusahaan antara lain Hak Guna Usaha (HGU), izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan jaminan pencadangan wilayah, karena diduga lahan sawit tersebut berada di kawasan hutan.
Mahar suap itu dimaksudkan agar anggota DPRD berbohong dan menyampaikan ke media bahwa tidak benar PT BAP tidak memiliki izin HGU, namun proses perizinan tersebut sedang berjalan. Kemudian PT BAP juga meminta agar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh PT DAP tidak dilaksanakan.
Diduga sebagai penerima suap KPK telah menetapkan tersangka kepada empat orang dari Komisi B DPRD Kalteng, yakni Ketua Komisi B Borak Milton, Sekretaris Komisi B, Punding LH dan dua orang anggota komisi yakni Arisavanah dan Edy Rosada. (ik)
Discussion about this post