KALAMANTHANA, Jakarta – Dibanding tiga rekannya, Borak Milton, Arisavanah, dan Edy Rosada, Punding LH Bangkan hari ini lebih sibuk. Apa pasal? Dia harus menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Punding, Wakil Ketua Komisi B DPRD Kalimantan Tengah itu, bukan diperiksa sebagai tersangka. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Teguh Dudy Syamsury Zaldy, Manajer Legal PT Binasawit Abadi Pratama (BAP), anak perusahaan PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) Tbk.
“Punding LH Bangkan, anggota Komisi B DPRD Kalteng, saksi tersangka TD, suap terkait tugas dan fungsi DPRD Provinsi Kalteng,” sebut juru bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (1/11/2018). Baik Punding maupun Dudy sama-sama berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap tersebut.
KPK membongkar kasus dugaan suap pengurus PT BAP kepada anggota DPRD Kalteng setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 14 orang dari PT BAP dan anggota DPRD Kalteng.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang Rp240 juta yang diduga merupakan suap. Uang ini agar para anggota Komisi B DPRD Kalteng menutupi soal pencemaran Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalteng, akibat limbah pengelolahan sawit.
KPK kemudian menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Empat orang di antaranya selaku penerima suap adalah Ketua Komisi B DPRD Kalteng, Borak Milton, Sekretaris Komisi B Punding LH Bangkan, serta dua anggota Komisi B Arisavanah dan Edy Rosada.
KPK juga menetapkan tiga swasta, dalam hal ini pengurus PT BAP sebagai tersangka pemberi suap. Mereka adalah Direktur PT BAP atau Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk Edy Saputra Suradjat, CEO PT BAP Wilayah Kalteng bagian Utara, Willy Agung Adipradhana, dan Manajer Legal PT BAP, Teguh Dudy Syamsury Zaldy.
KPK menyangka keempat tersangka dari DPRD Kalteng melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara tiga orang lainnya diduga sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (ik)
Baca Juga: Demokrat Pertama Proses PAW Pasca OTT KPK, Agung Gantikan Punding
Discussion about this post