KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Seorang tukang cukur dan juru parkir diamankan aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Timur, Kalimantan Tengah. Keduanya ditangkap dengan dugaan sebagai pemain sabu-sabu di wilayah tersebut.
Penangkapan tersebut berlangsung secara berkesinambungan, diawali pada Rabu (31/10/2018) sekitar pukul 15.00 WIB. Dua yang tertangkap tersebut adalah Riyani alias Iyan (27), warga Mampai Murung Arab, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, dan Rahmad alias Amat (31), warga Jalan A. Yani Kelurahan Tamiang Layang, Kec. Dusun Timur..
Tertangkapnya dua perantau di Barito Timur itu berawal dari adanya laporan dari masyarakat. Laporan tersebut menyatakan Riyani alias Iyan sering melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu-sabu.
Petugas Satresnarkoba Polres Bartim pun melakukan pengintaian di Jalan Nansarunai, Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur. Tak tanggung-tanggung, Kasat Resnarkoba AKP Dhani Sutirta langsung memimpin operasi itu.
Saat sedang melakukan pengintaian tersebut, aparat melihat Riyan alias Iyan. Tak lama kemudian, dia langsung diamankan dan digeledah karena aparat menduga dia baru saja melakukan transaksi membeli sabu-sabu. Ternyata benar, aparat enemukan barang bukti satu paket sabu-sabu di dalam bungkusan permen yang disimpan di saku celana terlapor.
Iyan pun langsung diinterogasi petugas Satres Narkoba Polres PPU. Dari interogasi itu, dari mulut Iyan muncul pengakuan dirinya mendapatkan barang haram itu dari Rahmad.
“Pengakuannya, Riyan mendapat sabu tersebut dari Rahmad. Anggota bergerak cepat, langsung menjemput Rahmad yang saat itu berada di rumah,” ucap Kapolres Bartim AKBP Wahid Kurniawan melalui Kasatresnarkoba Dhani Sutirta di Tamiang Layang.
Akibat perbuatannya, Iyan dan Rahmad pun harus merasakan dinginnya balik jeruji Mapolres Bartim. Keduanya akan dibidik dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ik)
Discussion about this post