KALAMANTHANA, Paringin – NS alias Inur, wanita muda berusia 23 tahun dari Desa Mantimin, Kecamatan Batumandi, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, kini harus meringkuk di ruang tahanan polisi. Pasalnya, dia terciduk memiliki narkoba jenis sabu-sabu.
Penangkapan Inur dilakukan polisi setelah mendapatkan informasi dari warga terkait adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di rumah tersebut. Informasi tersebut ternyata benar adanya.
Saat digerebek pada Senin (29/10) lalu, aparat berhasil menemukan satu paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,22 gram. Sabu-sabu tersebut disimpan Inur di dalam tas selempang warna cokelat miliknya.
Tak hanya itu, Inur ternyata juga menyimpan tiga pipet alat isap sabu-sabu dan dua korek api yang diduga digunakan untuk memanaskan kompor pipet.
Penangkapan NS ini dibenarkan Kapolsek Batumandi Iptu Siswanto. Dia menyebutkan penggeledahan disaksikan tokoh masyarakat sekitar. “Penggeledahan di rumah tersangka tersebut juga disaksikan masyarakat setempat,” sebutnya.
Saat dilakukan pemeriksaan cepat di lapangan, barang haram yang berhasil ditemukan oleh petugas beserta barang bukti peralatan isap tersebut diakui NS sebagai miliknya.
“Sabu-sabu dan alat isap yang ditemukan petugas diakui NS sebagai miliknya. Saat ini NS sudah menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Siswanto. (ik)
Discussion about this post