KALAMANTHANA, Jakarta – Maksud A, wanita berusia 30 tahun asal Pangandaran, Jawa Barat, ini sebenarnya baik. Dia ingin mengucapkan belasungkawa dan mendoakan korban jatuhnya pesawat Lion Air JT-610. Apa boleh buat, dia keliru mengunggah videonya. Akibatnya, A pun diringkus Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri.
A diamankan polisi karena dianggap telah menyebarkan kabar hoaks tentang jatuhnya Lion Air di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat. Wanita itu mengunggah sebuah video yang menggambarkan detik-detik sebelum jatuhnya pesawat.
Sialnya, bisa saja karena kurang periksa, dia tak sadar bahwa video tersebut adalah video yang sudah lama dan bukan terkait jatuhnya pesawat Lion Air JT-610. “Pelaku telah menyebarkan berita bohong, tidak pasti atau berkelebihan,” kata Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Dedi Prasetyo di Jakarta, Sabtu (3/11/2018).
Kabareskrim Polri Komjen Arief Sulistyanto, menerangkan, motif pelaku A memposting video tersebut hanya karena berbelasungkawa dan mendoakan terhadap korban pesawat yang jatuh.
Begitupun penjelasan Dedi. Aksi tersangka itu didasari untuk bela sungkawa dan mendoakan korban pesawat tersebut. Namun, karena postingan itu, masyarakat banyak percaya soal keadaan sebelum pesawat jatuh. Padahal, hal tersebut tidak benar.
Atas ulahnya, pelaku yang ditangkap di Pangandaran, Jawa Barat telah ditahan. Dia juga dikenakan dengan Pasal 14 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (ik)
Discussion about this post