KALAMANTHANA, Puruk Cahu – Sadar polisi hendak menyergapnya, RB langsung membuang bungkusan kecil ke dalam got. Tapi dia lupa, di kantong celananya, barang bukti lainnya juga masih ada.
Begitulah drama penangkapan RB, pria berusia 32 tahun, yang dilakukan aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Murung Raya di Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung, Jumat (2/11). RB diringkus di depan sebuah barak di Jalan Ahmad Yani.
Penangkapan RB sendiri berawal dari informasi masyarakat yang masuk ke Satresnarkoba Polres Murung Raya. “Ada informasi menyebutkan RB sering membawa sabu-sabu,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Mura, Iptu GS Rahail di Puruk Cahu, Sabtu (3/11/2018).
Polisi pun langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Aparat pun mencoba mengintai keberadaan RS.
Setelah keberadaan diketahui, aparat segera melakukan penyergapan. Rahail langsung memimpin penangkapan itu bersama anggota.
Baca Juga: Satu-persatu Pengedar Sabu Beriwit Tertangkap, Kali Ini Buktinya 24 Paket Kecil
Saat itulah, RS mulai sadar dirinya berada dalam intaian aparat. Dia kemudian membuang bungkusan kecil yang kemudian diketahui berisi sabu-sabu seberat 0,3 gram ke dalam got, tapi kemudian berhasil diamankan. Saat dilakukan penggeledahan badan, ternyata di kantong celana sebelah kanan RS juga ditemukan barang bukti lainnya.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Mura guna proses penyidikan lebih lanjut. Kepada tersangka kita kenakan pasal 112 ayat 1 sub 127 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan denda minimal Rp800 juta, maksimal Rp8 miliar,” tambah Rahail. (ik)
Discussion about this post