KALAMANTHANA, Muara Teweh – Seorang pencuri sepeda motor asal Tumbang Lahung, Murung Raya ditangkap aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah. Tersangka Bahrudin Biyansyah (21) dicokok di Ampah, Sabtu (3/11).
Kepala Satuan Reskrim Polres Barut AKP Samsul Bahri mengatakan, Bahrudin mencuri motor Suzuki Satria F nomor polisi DA 4561 EX, warna hitam di Jalan Brigjen Katamso, Km 2, RT 35, Muara Teweh. Motor milik Muhamad Ariandi ini sedang diparkir di halaman rumah.
Selain sepeda motor, tersangka juga diduga membawa sebuah telepon genggam merek Samsung J1 Ace.
Begitu tahu barang miliknya raib, korban Ariandi bergegas melaporkan tindak kriminal ke Mapolres Barut.
Setelah menerima laporan korban, sebut Samsul, unit buru sergap turun ke lapangan. Pada Sabtu pagi, polisi mulai mendapatkan titik terang pelaku. Bahkan beberapa personil Buser menyebar sampai di perbatasan Kabupaten Barito Timur.
Siang sekitar pukul 14.00 WIB, unit buser Polres Barut dibantu anggota Polsek Ampah berhasil meringkus tersangka di Kelurahan Rangin, Kecamatan Ampah, Barito Timur.
Tersangka Bahrudin tak berkutik, karena barang bukti sepeda motor dan hp ada bersamanya. Polisi langsung membawa pelaku dan barang bukti ke Muara Teweh. “Tersangka dikenakan pelanggaran Pasal 363 KUHP, karena dugaan pencurian dengan pemberatan (curat),” ucap Samsul, Minggu (4/11/2018) siang.
Selain menahan tersangka, polisi mengamankan barang bukti.sebuah hp merek Samsung J1 ace dan satu unit sepeda motor merek Suzuki Satria F warna hitam guna kepentingan penyidikan.(mel)
Discussion about this post