KALAMANTHANA, Kandangan – Jangan salah dulu, ini bukan Mike Tyson, mantan juara dunia tinju kelas berat. Dia akrab dengan julukan Tyson, tapi nama sesungguhnya adalah MRS. Pria berusia 23 tahun ini diciduk polisi karena tersangkut kasus narkoba jenis sabu-sabu.
Tyson adalah warga Desa Gambah Luar Muka, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan. Polisi menciduknya pada Jumat (2/11) siang di Pasar Rantau, Kabupaten Tapin.
Kapolres HSS AKBP Rahmat Budi Hndoko melalui Kasat Resnarkoba AKP Edi Yuliyanto menyebutkan Tyson ditangkap karena menyimpan, memiliki, menguasai, dan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Barang bukti yang ditemukan adalah 10 paket sabu-sabu.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi yang didapat dari masyarakat. Info itu menyebutkan ada orang yang menympan, menguasai, dan mengedarkan sabu-sabu pada Jumat itu.
Polisi pun langsung bergerak. Mereka menuju sebuah rumah di Jalan HM Yusi, Desa Gambah Luar Muka. Rumah itu diketahui ditempati Tyson.
Aparat langsung melakukan pemeriksaan terhadap rumah tersebut. Sejumlah 10 paket narkoba sabu-sabu ditemukan tersimpan di bawah lemari. Sabu-sabu itu dimasukkan ke dalam tempat bedak dan dimasukkan di dalam dompet hitam.
Saat polisi memeriksa rumahnya, Tyson sedang tak berafa di rumah. Dia diketahui sedang berada di Pasar Rantau, Tapin. Tak mau membuang waktu, aparat pun langsung menjemput pria yang berprofesi sebagai wiraswasta itu ke Rantau.
Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan aparat terdiri dari 10 paket sabu-sabu dengan berat kotor 2,46 gram, dua dompet, satu pak plastik klip, satu tempat bedak, satu timbangan digital, satu serok, dan satu telepon genggam Nokia.
Dari Rantau, Tyson pun dibawa ke Mapolres HSS di Kandangan. Dia harus menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tyson yang bukan petinju ini dibidik dengan pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ik)
Discussion about this post