KALAMANTHANA, Rantau – Seorang warga Banjarbaru diamankan aparat Polsek Salam Babaris di jajaran Polres Tapin, Kalimantan Selatan. Apa pasal? Ya, tak jauh-jauh dari narkoba.
Adalah Mustapa Kamal yang diamankan aparat kepolisian pada Senin (5/11). Pria berusia 38 tahun yang tercatat sebagai warga Komplek Bumi Cahaya Bintang, Jalan Taurus 3, Kelurahan Banjarbaru Selatan, itu tak berkutik karena polisi menemukan barang bukti yang menguatkan.
Mustapa ditangkap sekitar pukul 15.00 Wita di Desa Kambang Habang Baru, Kecamatan Salam Babaris, Kabupaten Tapin. Polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 4,6 gram dan 17 butir pil ekstasi.
Kapolres Tapin AKBP Bagus Suseno melalui Ipda Sofyan Noor membenarkan penangkapan itu. “Saat ditangkap, selain menyimpan dua kantong plastik klip besar yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 4,6 gram, juga ditemukan satu kantong plastik dengan 17 butir ekstasi alias ineks warna hijau dengan logo R yang dibawa tersangka,” sebutnya, Selasa (6/11/2018).
Selain itu juga disita sebilah senjata tajam, satu telepon genggam, dan timbangan digital dari tangan tersangka sebagai penguat barang bukti.
“Saat ini tersangka masih diamankan di Polsek Salam Babaris untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Tersangka akan menjalani proses sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya. (ik)
Discussion about this post