KALAMANTHANA, Jakarta – Setelah Punding LH Bangkan, Selasa (6/11/2018) ini giliran Borak Milton “digarap” penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Seperti Punding, Borak juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terhadap anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah itu.
Borak, Ketua Komisi B DPRD Kalteng itu, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Edy Saputra Suradja, yang ketika kasus ini terungkap masih berstatus Wakil Direktur Utama PT SMART sekaligus Direktur PT Binasawit Abadi Pratama (BAP).
Borak adalah juga tersangka kasus penerimaan hadiah atau janji terkait dengan tugas dan fungsi pengawasan DPRD dalam bidang perkebunan, kehutanan, pertambangan, dan lingkungan hidup di Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2018 ini.
Edy Saputra Suradja ditetapkan sebagai tersangka karena diduga sebagai pihak pemberi dalam penerimaan hadiah atau janji terkait dengan tugas dan fungsi pengawasan DPRD dalam bidang perkebunan, kehutanan, pertambangan, dan lingkungan hidup di Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2018.
Edy mengundurkan diri pada 29 Oktober 2018 lalu. Pengunduran diri itu berdasarkan keinginan yang bersangkutan untuk menghindari adanya gangguan lebih lanjut terhadap PT SMART Tbk, atas implikasi dari penyelidikan yang tengah berlangsung terkait jabatannya di PT BAP.
PT SMART menambahkan meskipun fokus investigasi KPK adalah interaksi antara karyawan PT BAP dan DPRD Kalteng, tetapi sesuai dengan kode etik dan kebijakan antikorupsi PT SMART Tbk, perusahaan tersebut akan melakukan investigasi internal.
“Apabila ditemukan pelanggaran terhadap kebijakan perusahaan, PT SMART Tbk akan segera mengambil tindakan yang sesuai, termasuk terhadap satu atau lebih karyawan yang terlibat, sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku,” bunyi pernyataan PT SMART Tbk. (ik)
Discussion about this post