KALAMANTHANA, Barabai – Keuntungan sudah ada di depan mata PH. Seseorang memesan sabu-sabu darinya. Sial tak dapat ditolak, belum juga barang sampai di pemesan, pria berusia 39 tahun itu diringkus polisi.
PH adalah warga Jalan Kesatria, Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan. Dia diciduk aparat Satuan Reserse Narkoba Polres HST pada Senin (5/11) sekitar pukul 20.00 Wita, saat hendak mengantarkan sabu pesanan pelanggannya.
“Ini merupakan salah satu upaya Polres HST untuk memberantas peredaran narkoba. Senin malam, Satres Narkoba menangkap pelaku narkoba jenis sabu-sabu,” sebut Kapolres HST, AKBP Sabana Atmojo di Barabai, Senin (12/11/2018).
Penangkapan terjadi berawal saat anggota Satres Narkoba mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di Desa Kias kerap terjadi transaksi narkoba. Petugas pun langsung melakukan penyidihan dan menangkap PH.
Saat menangkap PH, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu. Narkoba pesanan itu sengaja dijatuhkan PH ke tanah untuk mengelabuhi aparat.
“Penangkapan terhadap pelaku merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat tentang peredaran narkoba yang terjadi di Desa Kias, Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah,” jelas alumni Akpol 1999 itu.
Selain sabu-sabu, petugas mengamankan barang bukti lain berupa satu unit handphone merk Mito dan uang tunai Rp200 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba sebelumnya.
“Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat 0,32 gram, satu buah handphone dan uang tunai sejumlah Rp200 ribu,” Sabana menjelaskan.
Pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres HST guna penyidikan lebih lanjut. “Pelaku dijerat dengan pasal 114 sub pasal 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun,” jelas Sabana. (ik)
Discussion about this post