KALAMANTHANA, Jakarta – Dua anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah, Anggoro Dwi Purnomo dan Lodewik Cristopel Iban, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang membelit rekan-rekannya dan anak perusahaan Sinar Mas, PT Binasawit Abadi Pratama.
Anggoro adalah anggota Fraksi Gerindra yang belum lama jadi legislator sebagai pengganti Yansen Binti. Sedangkan Lodewik adalah anggota Fraksi Partai Nasdem. Keduanya sama-sama tergabung di Komisi B DPRD Kalteng.
Anggoro dan Lodewik akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka CEO PT Binasawit Abadi Pratama Wilayah Kalteng Bagian Utara, Willy Agung Adipradhana. “Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WAA,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (13/11).
Penyidik KPK menduga Anggoro dan Lodewik tahu proses pengawasan yang dilakukan Komisi B DPRD Kalteng terhadap perusahaan PT Binasawit Abadi Pratama yang diduga melakukan pencemaran lingkungan di kawasan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan.
KPK menduga sejumlah anggota Komisi B DPRD Kalteng menerima uang Rp240 juta dari pengurus PT Binasawit, anak usaha PT Sinar Mas Agro Resources And Technology (SMART) Tbk. Uang itu diduga sebagai pelicin agar legislator di Komisi B tak melakukan pengusutan dugaan pencemaran lingkungan.
PT Binasawit telah beroperasi sejak 2006 silam. Hingga saat ini diduga belum memiliki kelengkapan izin, di antaranya Guna Usaha (HGU), Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan jaminan pencadangan wilayah.
KPK pun menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ini. Empat tersangka adalah rekan-rekan Anggoro dan Lodewik di Komisi B, yakni Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton (PDIP), Sekretaris Komisi B Punding LH Bangkan (Demokrat), anggota Komisi B Edy Rosada (PAN) dan Arisavanah (Gerindra). Keempatnya diduga penerima suap.
Sementara tiga orang lainnya yang diduga sebagai pemberi suap yaitu Direktur PT Binasawit sekaligus Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk., Edy Saputra Suradja; CEO PT Binasawit Wilayah Kalteng bagian Utara, Willy Agung Adipradhana dan Manajer Legal PT BAP, Teguh Dudy Zaldy. (ik)
Discussion about this post