KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau melalui Sekretariat Daerah Pulpis berkerja sama dengan LPSE menggelar Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Sosialisasi dibuka secara resmi Wakil Bupati Pulpis Pudjirustaty Narang di Aula Bappedalitbang Pulpis, Selasa (13/11/2018) itu diikuti ratusan peserta dari berbagai lingkungan di Pemkab Pulpis.
“Tujuan sosialisasi ini untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah dan meningkatkan kualitas layanan pengelolaan pengadaan barang/jasa secara profesional, transparan dan akuntabel,” ucap Pudjirustaty Narang.
Ia mengatakan, terbitnya Perpres No16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagai pengganti dari Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Lingkungan Instansi Pemerintah.
“Regulasi tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah untuk mewujudkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa sesuai prinsip-prinsip pengadaan yaitu efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel,” katanya.
Ia berharap agar para peserta dapat mengikuti sosialisasi dengan sungguh-sungguh sehingga dapat diaplikasikan pada seluruh SKPD dalam rangka pelaksanaan program/kegiatan sesuai aturan sehingga terhindar dari permasalahan hukum.
“Kami sangat berterima kasih dengan para narasumber dari LPSE yang telah bersedia hadir dan membagi pengetahuan yang berharga ini. Semoga ini dapat bermanfaat bagi kita semua,” tutupnya. (app)
Discussion about this post