KALAMANTHANA, Jakarta – Setelah Anggoro Dwi Purnomo dan Lodewik Cristopel Iban, kini giliran Reinhard Atu Narang yang dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Atu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Willy Agung Adipradhana, CEO PT Bumisawit Abadi Pratama.
Pemanggilan terhadap Ketua DPRD Kalimantan Tengah itu dikonfirmasi Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (14/11/2018). Atu, menurutnya, dimintai keterangannya dalam penyidikan kasus dugaan korupsi berupa suap di lingkungan DPRD Kalteng terkait perizinan perkebunan kelapa sawit di Danau Sembuluh.
“Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Reinhard Atu Narang sebagai saksi untuk tersangka WAA,” kata Febri di Jakarta.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK mendalami kepada para saksi yang dipanggil soal dugaan pemberian uang kepada sejumlah anggota DPRD Kalimantan Tengah.
Sehari sebelumnya, penyidik KPK juga memanggil Anggoro Dwi Purnomo dan Lodewik Cristopel Iban sebagai saksi untuk kasus dan tersangka yang sama.
KPK sudah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi di lingkungan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah terkait dengan perizinan perkebunan kelapa sawit di sekitar wilayah Danau Sembuluh, Kalteng.
Baca Juga: Ini Dua Anggota DPRD yang Dipanggil KPK Hari Ini
Adapun tersangka yang diduga sebagai pihak penerima berjumlah empat orang, yaitu Ketua Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Borak Milton, Sekretaris Komisi Punding LH Bangkan, anggota Komisi Arisavanah dan Edy Rosada.
Pihak swasta yang diduga sebagai pemberi adalah Direktur PT BAP atau Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk. (PT Sinar Mas Agro Resources and Technology) Edy Saputra Suradjat, CEO PT BAP Wilayah Kalimantan Tengah bagian Utara Willy Agung Adipradhana, dan Manajer Legal PT BAP Teguh Dudy Syamsury Zaldy.
Diduga pemberian uang Rp240 juta oleh pengurus PT BAP kepada anggota DPRD Provinsi Kalteng terkait pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan Komisi B DPRD Provinsi Kalteng dalam bidang perkebunan, kehutanan, dan pertambangan, dan lingkungan hidup di Pemprov Kalteng pada tahun 2018. (ik)
Discussion about this post