KALAMANTHANA, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Reinhard Atu Narang sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengawasan limbah dan izin perkebunan di Kalimantan Tengah. Tiga persoalan ini dicecar penyidik kepada Ketua DPRD Kalteng itu.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyebutkan penyidik merasa perlu mendalami kewenangan pengawasan limbah sawit kepada Ketua DPRD Kalteng. “Sejauh mana itu menjadi konsern dari DPRD secara institusional,” sebutnya di Jakarta, Rabu (14/11/2018).
Kemudian, KPK juga mendalami apakah ada proses pembahasan-pembahasan sebelumnya yang dilakukan melibatkan atau diketahui Ketua DPRD Kalteng. “Ketiga, apa pengetahuan Ketua DPRD Kalteng terkait dengan dugaan suap terhadap sejumlah anggota DPRD di Komisi B tersebut,” tambahnya.
Seperti diketahui, setelah Anggoro Dwi Purnomo dan Lodewik Cristopel Iban, giliran Reinhard Atu Narang yang dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Atu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Willy Agung Adipradhana, CEO PT Bumisawit Abadi Pratama.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK mendalami kepada para saksi yang dipanggil soal dugaan pemberian uang kepada sejumlah anggota DPRD Kalimantan Tengah.
Sehari sebelumnya, penyidik KPK juga memanggil Anggoro Dwi Purnomo dan Lodewik Cristopel Iban sebagai saksi untuk kasus dan tersangka yang sama.
KPK sudah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi di lingkungan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah terkait dengan perizinan perkebunan kelapa sawit di sekitar wilayah Danau Sembuluh, Kalteng.
Adapun tersangka yang diduga sebagai pihak penerima berjumlah empat orang, yaitu Ketua Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Borak Milton, Sekretaris Komisi Punding LH Bangkan, anggota Komisi Arisavanah dan Edy Rosada.
Pihak swasta yang diduga sebagai pemberi adalah Direktur PT BAP atau Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk. (PT Sinar Mas Agro Resources and Technology) Edy Saputra Suradjat, CEO PT BAP Wilayah Kalimantan Tengah bagian Utara Willy Agung Adipradhana, dan Manajer Legal PT BAP Teguh Dudy Syamsury Zaldy.
Diduga pemberian uang Rp240 juta oleh pengurus PT BAP kepada anggota DPRD Provinsi Kalteng terkait pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan Komisi B DPRD Provinsi Kalteng dalam bidang perkebunan, kehutanan, dan pertambangan, dan lingkungan hidup di Pemprov Kalteng pada tahun 2018. (ik)
Discussion about this post