KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Sidang perdana praperadilan kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kapuas terhadap tersangka Plt Camat Kapuas Murung, Dewi Priyatni, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kuala Kapuas, Kamis (15/11/2018).
Sidang praperadilan dipimpin hakim Emna Aulia, dihadiri jaksa penyidik Kejari Kapuas dan penasihat hukum tersangka Dewi Priyatni, yakni Baron Ruhat Binti Cs.
“Tadi sidang praperadilan dengan agenda pembacaan permohonan sudah digelar. Sidang akan kembali digelar pada Senin (19/11/2018) dengan agenda jawaban termohon dalam hal ini Kejaksaan Negeri Kapuas,” ujar Hakim Emna Aulia kepada wartawan usai sidang.
Sementara itu kuasa hukum Dewi Priyatni, Baron Ruhat Binti mengungkapkan, praperadilan ini diajukan guna menguji keabsahan dari penyidik Kejaksanaan Negeri Kapuas dalam menetapkan Dewi Priyatni sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
“Yang kami uji ini adalah peristiwanya, benar tidak ada peristiwa pemerasan ini, karena di dalam keyakinan kami tidak ada peristiwa pemerasan ini. Nanti kita lihat pengadilan, benar tidak itu,” ujarnya.
Menurut Baron, berdasarkan keyakinan dan fakta yang ada, tersangka Dewi tidak melakukan pemerasan. Yang ada, sambung dia, Kades Bina Sejahtera A7 Tri Purwanti meminta tolong kepada Dewi untuk menghentikan pemberitaan dari salah satu media terkait dugaan korupsi yang dilakukan kades tersebut.
“Intinya kami ingin menguji, karena menurut keyakinan kami dengan fakta yang ada tidak ada pemerasan,” ucapnya.
Plt Camat Kapuas Murung, Dewi Priyatni terjaring operasi tangkap tangan oleh tim gabungan Kejari Kapuas bersama Cabjari Palingkau pada, Rabu (26/9/2018) lalu di Kuala Kapuas.
Dalam OTT ini petugas mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 10 juta. Dewi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar pasal 12 huruf e undang-undang tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam jabatan. (is)
Discussion about this post