KALAMANTHANA, Jakarta – Satu-persatu pejabat Pemprov Kalimantan Tengah diperiksa penyisik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini, giliran Kepala Dinas Perkebunan Rawing Rambang.
Rawing Rambang dipanggil penyidik untuk dimintai keterangannya tentang kasus dugaan korupsi penanganan limbah dan izin perkebunan di wilayah Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan. Kasus ini menempatkan empat anggota Komisi B DPRD Kalteng sebagai tersangka.
Rawing Rambang tidak sendirian dimintai keterangan. Penyidik KPK juga meminta kesaksian anggota DPRD Kalteng lainnya, Ergan Tanjung. Keduanya diperiksa untuk tersangka Willy Agung Adipradhana, CEO PT Binasawit Abadi Perkasa (BAP), anak perusahaan PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART).
“Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa dua orang saksi untuk tersangka CEO PT BAP Wilayah Kalimantan Tengah bagian Utara Willy Agung Adipradhana,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Jumat (16/11/2018).
Dalam penyidikan kasus itu, KPK mengkonfirmasi pengetahuan para saksi yang dipanggil terkait penerimaan anggota DPRD dan perizinan PT BAP di Kalimantan Tengah terkait dengan kasus yang ditangani tersebut.
Baca Juga: Wah Soal Kasus Suap Anggota DPRD, KPK Panggil Kadis Kehutanan Kalteng
KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi di lingkungan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah terkait dengan perizinan perkebunan kelapa sawit di sekitar wilayah Danau Sembuluh, Kalteng.
Adapun tersangka yang diduga sebagai pihak penerima berjumlah empat orang, yaitu Ketua Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Borak Milton, Sekretaris Komisi B Punding LH Bangkan, anggota Komisi B Arisavanah dan Edy Rosada.
Sedangkan pihak swasta yang diduga sebagai pemberi adalah Direktur PT BAP atau Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk (PT Sinar Mas Agro Resources and Technology) Edy Saputra Suradjat, CEO PT BAP Wilayah Kalimantan Tengah bagian Utara Willy Agung Adipradhana, dan Manajer Legal PT BAP Teguh Dudy Syamsury Zaldy.
Diduga pemberian uang Rp240 juta oleh pengurus PT BAP kepada anggota DPRD Provinsi Kalteng terkait pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan Komisi B DPRD Provinsi Kalteng dalam bidang perkebunan, kehutanan, dan pertambangan, dan lingkungan hidup di Pemprov Kalteng Tahun 2018.
Diduga, selain Rp240 juta itu, anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalteng juga menerima pemberian-pemberian lainnya dari PT BAP yang sedang dalam proses pendalaman. (ik)
Discussion about this post