KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau melakukan penandatangan Perjanjian Kerja Sama antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH).
Kegiatan yang dilaksanakan di Pallace Ballroom Aquarius Boutique Hotel, Kota Palangka Raya itu dihadiri oleh Bupati Pulpis Edy Pratowo, Kepala Kejaksaan Negeri Pulpis Triono Rahyudi, serta Kapolres Pulpis AKBP Siswo Yuwono.
“Kami menyambut baik MoU ini. Diharapkan sinergi antara APIP dan APH terjalin satu kesamaan di dalam penanganan pengaduan masyarakat,” kata Edy Pratowo pada kesempatan itu.
Edy mejelaskan penandatanganan surat perjanjian kerjasama APIP dengan APH, yakni bersama Kejaksaan Negeri Pulang Pisau dan Polres Pulang Pisau, terkait laporan dan pengaduan masyarakat. Jadi, bukan untuk melindungi kejahatan atau menutupi tindakan pidana.
“Pemerintah daerah sangat mendukung program tersebut, dan selanjutnya akan melakukan langkah nyata dalam upaya memberantas korupsi di Bumi Handep Hapakat ini. Penerapan hukum pidana merupakan tindakan terakhir (Ultimum Remedium) dalam menilai tindakan penyelenggara pemerintahan, dengan ini sehingga pembangunan berjalan efektif,” kata Edy.
Ia juga megungkapkan kordinasi APIP dan APH dalam penanganan pengaduan masyarakat mempunyai landasan hukum yang kuat yaitu mandat Pasal 385 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
“Sehingga apa yang dilakukan hari ini merupakan kewajiban kita selaku penyelenggara negara untuk menindaklanjuti amanah Undang-undang,” ucapnya.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Triono Rahyudi, menyampaikan, bahwa MoU itu, maka akan membantu kepastian hukumnya, dengan dilibatkannya fungsi APIP untuk berkoordinasi setiap adanya laporan pengaduan masyarakat. Maka secara jelas dan tegas peristiwa itu akan diketahui, apakah ditemukan pelanggaran administrasi, melawan hukum atau pidana.
Ia juga menjelaskan, setiap ada laporan pengaduan dari masyarakat, maka akan dirumuskan oleh tim. Dari laporan pengaduan tersebut, ternyata ditemukan pelanggaran administrasi, maka APIP akan menindaklanjutinya. Dan ternyata ditemukan perbuatan melawan hukum, maka APH yang akan menindaklanjutinya.
“Roh dari MoU ini adalah untuk menyamakan persepsi, agar nantinya tidak ada perbedaan pendapat, antara APH dengan APIP. Dan yang paling penting adalah untuk memberikan payung hukum, agar tidak ada kegamangan bagi para pelaku penyelenggara pembangunan daerah,” kata Triono.
Hal senada juga disampikan Kapolres Pulpis. Pihaknya menyambut baik terlaksanamya MoU itu. Dia berharap, melalui MoU ini akan lebih bersinergi antara APIP dan APH. Sehingga akan terjalin satu kesamaan didalam penanganan adanya laporan dan pengaduan masyarakat.
“Jadi ketika ada laporan dan pengaduan masyarakat, melalui payung hukum MoU ini, kita akan kerjasama dan berkoordinasi. Pada pokoknya akan melihat, apakah ini ranahnya pelanggaran adminitrasi, perbuatan melawan hukum atau pidana,” kata Siswo Yuwono. (app)
Discussion about this post