KALAMANTHANA, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil sampel suara Ketua Komisi B DPRD Kalimantan Tengah, Borak Milton, untuk menelusuri lebih dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan DPRD Negeri Tambun Bungai.
Selain Borak Milton, hal serupa juga dilakukan KPK terhadap Manajer Legal PT Binasawit Abadi Pratama (BAP), Teguh Dudy Syamsury Zaldy. Keduanya adalah dua di antara tujuh tersangka pada kasus dugaan suap perizinan perkebunan kelapa sawit di wilayah Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.
“Penyidik melakukan pengambilan sampel suara dari kedua tersangka,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK RI, Jakarta, Rabu (21/11/2018).
Febri belum menjelaskan detail rekaman suara apa yang akan dicocokkan dengan sampel suara Borak dan Teguh. “Jadi, sampel suara ini nanti penting bagi penyidik untuk menyesuaikan dan menganalisis dibandingkan dengan bukti-bukti yang sudah kami dapatkan tentu saja terkait dengan proses komunikasi sehubungan dengan kasus DPRD Kalteng,” ungkap Febri.
KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi di lingkungan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah terkait dengan perizinan perkebunan kelapa sawit di sekitar wilayah Danau Sembuluh, Kalteng.
Adapun tersangka yang diduga sebagai pihak penerima berjumlah empat orang, yaitu Ketua Komisi B Borak Milton, Sekretaris Komisi B Punding LH Bangkan, anggota Komisi Arisavanah dan Edy Rosada.
Pihak swasta yang diduga sebagai pemberi adalah Direktur PT BAP atau Wakil Direktur Utama PT SMART, Tbk. (PT Sinar Mas Agro Resources and Technology) Edy Saputra Suradjat, CEO PT BAP Wilayah Kalimantan Tengah bagian Utara Willy Agung Adipradhana, dan Manajer Legal PT BAP Teguh Dudy Syamsury Zaldy.
Diduga pemberian uang Rp240 juta oleh pengurus PT BAP kepada anggota DPRD Provinsi Kalteng terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan Komisi B DPRD Provinsi Kalteng pada bidang perkebunan, kehutanan, dan pertambangan, dan lingkungan hidup di Pemprov Kalteng pada tahun 2018.
Diduga, selain Rp240 juta itu, anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalteng juga menerima pemberian lainnya dari PT BAP yang sedang dalam pendalaman. (ik)
Discussion about this post