KALAMANTHANA, Muara Teweh – Penjual narkoba kian menggila di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah. Pelakunya tidak hanya pria, tetapi juga melibatkan kaum hawa. Dua perempuan muda di Muara Teweh nekat berjualan sabu, akibatnya dibekuk polisi, Rabu (21/11).
Dua tersangka ditangkap polisi di tempat dan berbeda dalam kota Muara Teweh. Tersangka MAR alias ME (21) warga Malawaken dibekuk di Jalan Merpati RT 13, Rabu, pukul 16.30 WIB, ketika sedang berada di rumah seorang temannya.
Tetapi saat digeledah, tak ada barang bukti di badan. Kemudian polisi mengembangkan penyelidikan ke sebuah tempat kos di Jalan Brigjen Katamso. Di sini, polisi menemukan sebuah tas warna hitam berisi dompet warna coklat yang di dalamnya ada tiga paket sabu 0,79 gram. Pemilik kos mengakui barang tersebut milik MAR. “Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Barut,” ujar Kepala Satuan Narkoba Polres Barut AKP Tugiyo, Kamis (22/11/2018) malam.
Sedangkan tersangka JR alias JE (35) warga Jalan Gang Stadion, RT 12, Lanjas dibekuk petugas Rabu, sekitar pukul 18.00 WIB. Polisi menemukan data transaksi elektronik dari akun WA tersangka. Sabu ditawarkan kepada seseorang bernama Sri. Polisi lalu menyamar (undercover) sebagai Sri dan pura-pura memesan sabu.
Tersangka masuk perangkap polisi. Bahkan dia menyuruh petugas yang dikira Sri datang ke rumahnya. Saat polisi datang, JR keluar rumah, sehingga langsung disergap. Ia membuang sesuatu ke pagar teras rumah. Setelah dicek polisi, ternyata benda itu berupa satu paket sabu. Di tempat lain sekitar rumah tersangka, polisi juga menemukan plastik klip dan hp merk Oppo. Di dalamnya ada data transaksi elektronik terkait trmppat perkara narkotika.
Tersangka segera digelndang ke kantor polisi. “Terhadap dua tersangka penjual narkobaitu dikenakan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotik,” kata Tugiyo yang puluhan tahun pernah bertugas di Satuan Reskrim.(mel)
Discussion about this post