KALAMANTHANA, Palangka Raya – Sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), undang-undang lalu lintas serta dan Peraturan Menteri Perhubungan, maka Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Tengah, mengingatkan agar seluruh peserta Pemilu 2019 tentang larangan pemasangan stiker one way, poster ataupun alat peraga kampanye di angkutan umum dan mobil dinas ataupun plat merah.
“Sebelumnya memang diperbolehkan. Tapi untuk pemilu kali ini kedua hal itu dihapus, dinyatakan tidak berlaku, karena dinilai mengganggu ketertiban umum,”kata Kordinator Devisi SDM dan Organisasi Bawaslu Kalteng, Titi Yukrisa saat kegiatan media gathering yang digagas Bawaslu Palangka Raya, Rabu (22/11/2018).
Kendati stiker one way dilarang dipasang di dua mobil tersebut, tetapi peserta Pemilu tetap dapat memasang di mobil pribadi ataupun mobil pengurus partai politik, namun harus mengacu kepada peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Stiker one way merupakan stiker bergambar yang biasanya dipasang di kaca. Tetapi jika memasang stiker ini, orang lain tidak akan bisa melihat ke dalam mobil, tetapi pengemudi akan tetap melihat suasana di luar kendaraannya.
Sementara itu Ketua Bawaslu Kota Palangka Raya, Endrawati mengajak media agar dapat berpartisipasi dalam Pemilu 2019 dengan memberikan informasi yang benar serta ikut mengajak masyarakat dalam melakukan pengawasan partisipatif Pemilu, jika ada informasi pelanggaran ataupun potensi pelanggaran Pemilu.
Endra menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dalam tahapan Pemilu 2019, terutama saat masa kampanye. Hal ini untuk meminimalkan pelanggaran kampanye serta sebagai upaya menciptakan Pemilu yang jujur, aman, damai dan berkualitas.
Selain narasumber dari Bawaslu Kalteng, ada juga narasumber dari Komisioner Komisi Informasi Kalteng, Setni Betlina, yang memberikan materi tentang penyelesaian sengketa informasi Pemilu dan tujuan dasar pembentukan PPID.
Kemudian Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Palangka Raya Aratuni D Djaban, dengan materi peran media dalam pengawasan Pemilu 2019. (tva)
Discussion about this post