KALAMANTHANA, Muara Teweh – Dua wanita Barito Utara terduga pengedar sabu-sabu ditangkap aparat Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah. Apakah keduanya berada dalam jaringan yang sama? Ini yang sedang ditelisik polisi.
Dua wanita Barito Utara terduga pengedar sabu-sabu itu diamankan aparat di tempat dan waktu terpisah. Keduanya yakni MAR alias ME (21), warga Malawaken dibekuk di Jalan Merpati RT 13, Rabu pukul 16.30 WIB dan JR alias JE (35) warga Jalan Gang Stadion, RT 12, Lanjas dibekuk petugas Rabu, sekitar pukul 18.00 WIB.
Polisi menemukan barang bukti yang cukup meyakinkan dari dua wanita Barito Utara terduga pengedar sabu-sabu ini. Dari tas milik MAR, polisi menemukan tiga paket sabu 0,79 gram. Sementara dari JR, polisi menemukan sabu-sabu seberat 0,48 gram yang sempat dilempar di teras rumah.
Baca Juga: Dua Perempuan Muda Nekat Jual Sabu, Ya Ditangkap Polisi
Tetapi, apakah dua wanita Barito Utara terduga pengedar sabu-sabu ini berada dalam jaringan yang sama, itu yang sedang didalami polisi. « Untuk kedua tersangka, untuk sementara tidak ada kaitan. Tapi, info dari sumber lain menyebutkan diduga pohonnya satu (bandar). Kami masih mendalami kasus tersebut, » ujar Kepala Satuan Narkoba Polres Barito Utara, Tugiyo.
Kedua tersangka, menurut Tugiyo, akan dijerat dengan pasal yang sama, yakni pasal 114 ayat (1) juncto pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” sebutnya. (mel)
Discussion about this post