KALAMANTHANA, Sampit – Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kotawaringin Timur Jamaludin terus berjalan.
Untuk melengkapi berkas perkara TPPU Jamaludin, Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Kotim , sampai malam tadi (Kamis, 22/11/2018) melakukan penggeledahann Kantor Badan Pertanahan Nasional Kotawaringin Timur.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotim, Wahyudi mengatakan malam ini sudah selesai dilaksanakan dan telah dikumpulkan sebanyak 179 buku tanah dari Kantor Badan Pertanahan Nasional Kotawaringin Timur, baik atas nama Jamaludin maupun keluarga serta orang kepercayaannya.
“Ke-179 buku tanah tersebut atas nama tersangka Jamaludin ataupun atas nama keluarganya, kami sita,” ucapnya.
Menurut Wahyudi, selama di kantor Badan Pertanahan Nasional, tim kejaksaan melakukan kegiatan berjalan lancar dan aman serta di layani dengan baik.
“Penggeledahan Kantor Badan Pertanahan Nasional untuk mencari asset Jamaludin dalam Perkara TPPU,” jelasnya.
Sementara itu didalam dua kasus yang sudah berjalan, kasus IP4T Jaksa melakukan tuntutan kepada Jamaludin dan jawaban eksepsi Jamaludin dalam Perkara Tanah Diknas Kotim. (Joe)
Discussion about this post