KALAMANTHANA, Kasongan – Satu setengah bulan berlalu, Polres Katingan akhirnya berhasil mengungkap kasus perampokan dan pembunuhan Rohana, pedagang ayam di Desa Kampung Baru, Kecamatan Katingan Kuala. Tersangka pelaku diringkus di Malang, Jawa Timur.
Penangkapan tersangka pelaku perampokan dan pembunuhan Rohana itu dilakukan aparat Satuan Reskrim Polres Katingan dengan dibantu Polres. Tersangka diringkus pada Rabu (21/11) malam, tepatnya di Desa Kalirejo Singkil, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang.
Perampokan dan pembunuhan Rohana, warga Desa Kampung Baru itu sendiri, sudah terjadi hampir satu setengah bulan lalu. Rohana, pedagang ayam beruia 68 tahun, ditemukan tergeletak bersimbah darah di rumahnya pada 9 September 2018.
Baca Juga:
Rohana Pedagang Ayam Katingan Kuala Tewas Akibat Kekerasan
Dua Pembeli Ini Kaget Temukan Pedagang Ayam Katingan Kuala Tewas Bersimbah Darah
Kapolres Katingan, AKBP Dharma Ginting, menyebutkan pelaku berinisial SP (26). Ternyata, pelaku adalah warga Kampung Baru sendiri. Kepada polisi, dia mengaku melakukan perampokan sekaligus pembunuhan itu karena sakit hati akibat perkataan Rohana saat pelaku hendak meminjam uang.
Jasad Rohana sendiri pertama kali ditemukan dua wanita, Eli Susanti dan Nurlaili pada Minggu (9/9) pagi sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, keduanya berniat hendak membeli ayam potong dari Rohana.
Keduanya mengetuk pintu dan memanggil-manggil Rohana. Setelah tak ada sahutan dari pemilik rumah, Eli dan Nurlaila melangkah ke belakang rumah. Saat itulah, keduanya melihat Rohana dalam keadaan tergeletak dan tak bernyawa lagi.
Saat ini tersangka dan semua barang bukti diamankan di Pores Katingan untuk proses penyidikan lebih lanjut, dalam mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka yang dikenakan Pasal 338 sub 365 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara 20 tahun lebih. (ik)
Discussion about this post