KALAMANTHANA, Banjarmasin – Tarmizi Nawari, mantan Komisioner KPUD Kabupaten Banjar, kini punya status baru. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan menganggap sudah menemukan alat bukti yang kuat untuk mentersangkakan Tarmizi Nawari. Dia disangkakan melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai Komisioner KPUD Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, beberapa tahun yang lalu.
Kasus dugaan korupsi itu terjadi pada penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan tahun 2015 lalu. Penyidik menemukan indikasi kuat adanya modus kegiatan fiktif yang dilakukan Tarmizi Nawari.
Dari kasus dugaan korupsi ini, mengakibatkan negara mengalami kerugian keuangan mencapai Rp2,4 miliar lebih. Modusnya adalah menyelenggarakan berbagai kegiatan yang diduga fiktif, termasuk melakukan penggelembungan dana alat peraga kampanye.
Wakil Kapolda Kalimantan Selatan, Brigjen Aneka Pristafuddin membenarkan peningkatan status mantan Komisioner KPUD Kabupaten Banjar itu. “Dalam kasus ini, penyidik juga mengamankan barang bukti hasil dugaan korupsi, antara lain satu unit mobil minibus dan dua mesin fotokopi,” ujar Aneka Pristafuddin kepada wartawan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan, Senin (26/11/2018).
Senada dengan Wakapolda Aneka Pristafuddin, Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Munaji, pun membenarkan hal tersebut. Dia menyebutkan pihaknya sudah menerima pelimpahan berkas atas nama tersangka Tarmizi Nawari dari penyidik Polda Kalimantan Selatan.
“Setelah diteliti, berkas perkaranya oleh penyidik kejaksaan dinyatakan sudah lengkap alias P21,” ujarnya. (ik)
Discussion about this post