KALAMANTHANA, Palangka Raya – Walaupun di Kota Palangka Raya, ada pasien yang meninggal dunia karena terkena demam berdarah, tetapi status kejadian luar biasa (KLB), masih belum bisa ditetapkan. Pasalnya kondisinya belum memenuhi syarat KLB sebagaimana diatur oleh Kementerian Kesehatan.
“Pada pemantauan kasus mingguan masih belum terjadi peningkatan kasus dua kali lipat berturut-turut. Untuk bulan November minggu ke 45 terjadi 22 kasus, minggu ke 46 ada 39 kasus dan minggu ke 47 turun menjadi 37 kasus,”kata Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya, Anjar Haripurnomo, Selasa (27/11/2018).
Sementara itu Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengakui telah melakukan rapat dengan dinas kesehatan, terkait penetapan kasus KLB apakah perlu dilakukan. Tetapi ternyata dari penjelasan instansi terkait memang masih belum memenuhi syarat untuk ditetapkan KLB.
“Untuk status demam berdarah, saya memang ada minta djnaikkan statusnya, tapi dari data yang disampaikan dinas kesehatan masih belum perlu. Apalagi tidak semua pasien berasal dari Kota Palangka Raya ternyata ada yang berasal dari Pulang Pisu dan Katingan. Tetapi walau tidak ada penetapan kasus KLB, tidak mengurangi aksi nyata yang akan kami lakukan,”kata Fairid.
Ia juga telah mengintruksikan pihak dinas kesehatan, puskesmas, kecamatan dan kelurahan agar bersama-sama melakukan pencegahan dan penanggulangan kasus deman berdarah yang terjadi di Kota Palangka Raya, dengan berbagai aksi langsung di lapangan terhadap warga.
Diantaranya, pihak RT dan kelurahan akan mendata kasus demam berdarah yang terjadi di kelurahan masing-masing. Apalagi positif ditemui, kemudian dilaporkan ke puskesmas yang akan turun ke lapangan langsung untuk mengecek langsung sehingga dapat ditindaklanjuti.
Selain itu juga apabila memang perlu abate perlu dibagikan ke warga, akan dilakukan, karena sudah disiapkan di setiap puskesmas. Sedangkan bagi warga kurang mampu yang sudah terkena demam berdarah, akan diberikan tali asih. (tva)
Discussion about this post