KALAMANTHANA, Jakarta – Pemeriksaan penyidik KPK terhadap kasus dugaan korupsi anggota DPRD Kalimantan Tengah terus bergulir. Kali ini, Sekretaris DPRD Kalimantan Tengah, Tatan, yang dipanggil sebagai saksi.
Tatan akan diperiksa penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP), anak usaha PT SMART. Dia akan ditanyai seputar tugas, fungsi, dan pengetahuannya terhadap anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah terkait pengurusan perusahaan tersebut.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menyebutkan pemanggilan tersebut untuk tersangka Edy Saputra Sudradjat, Direktur PT Binasawit Abadi Pratama. “Sekretaris DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Tatan, saksi untuk tersangka ESS [Edy Saputra Suradjat],” kata Febri di Jakarta, Selasa (27/11/2018).
KPK membongkar kasus dugaan suap pengurus PT Binasawit Abadi Pratama kepada anggota DPRD Kalimantan Tengah setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 13 orang dari PT BAP dan anggota DPRD Kalteng. Sedangkan satu anggota DPRD Kalimantan Tengah menyerahkan diri ke KPK.
Dalam OTT tersebut, KPK juga mengamankan uang Rp240 juta yang diduga merupakan suap. Pemberian uang tersebut agar para anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah menutupi soal pencemaran Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, akibat limbah pengelolahan sawit PT BAP serta soal permasalahan perizinan perusahaan tersebut.
KPK kemudian menetapkan 7 orang sebagai tersangka. Empat orang di antaranya selaku penerima suap adalah Ketua Komisi B DPRD Kalteng, Borak Milton; Sekretaris Komisi B Punding LH Bangkan serta dua anggota Arisavanah dan Edy Rosada.
Sedangkan tersangka dari pihak pemberi suapnya adalah Direktur PT BAP atau Wadirut PT Smart, Tbk. (PT. Sinar Mas Agro Resources and Technology), Edy Saputra Suradjat; CEO PT BAP Wilayah Kalteng bagian Utara, Willy Agung Adipradhana; dan Manajer Legal PT BAP, Teguh Dudy Syamsury Zaldy.
Keempat tersangka dari DPRD Kalteng disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara tiga orang lainnya diduga sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (ik)
Discussion about this post